Tim TP: Keputusan MA Final Mengikat, Semua Pihak Harus Hormati

0 comments

PAREPARE — Ketua DPC Partai Demokrat Parepare, Rahmat Sjamsu Alam meminta semua pihak terutama lembaga penegak hukum untuk
menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan Rahmat Sjam menanggapi persoalan hukum kasus Rastra yang ditangani Polres Parepare (Gakkumdu), pasca rekomendasi Panwaslu Parepare.

“Semua pihak harus menghormati keputusan lembaga hukum tertinggi di negeri kita (MA, red),” tegas Rahmat, Senin 28 Mei 2018.

Wakil Ketua DPRD Parepare ini menjelaskan, kasus yang direkomendasikan Panwas ke Polres itu memiliki objek sama terkait gugatan Taufan Pawe (TP) yang dikabulkan MA.

“Objeknya kan sama. Keputusan MA sifatnya final dan mengikat sehingga wajib menjadi pertimbangan penegak hukum untuk tidak melanjutkan kasus itu,” imbuh Rahmat yang akrab disapa Ato.

Menurut Rahmat, dasar menghentikan tuntutan kasus ini sangat kuat. “Sudah jelas keputusan MA tidak ada ditemukan pelanggaran. Semua pihak harus menghormati dan menjunjung tinggi keputusan itu. Jangan ada kesan dipaksakan,” ingat Rahmat.

Sekretaris Tim Pemenangan TP-Pangerang, Hamran Hamdani berpendapat sama. Hamran berharap penegak hukum yang menangani kasus itu mampu mengedepankan sikap objektif. Melakukan pertimbangan yang matang sebelum melakukan tindakan.

“Agar tidak ada kesan kasus itu mengandung unsur politisasi, karena bisa menjadi preseden buruk dan jadi sorotan masyarakat,” ingat mantan Ketua KPU Parepare ini.

Di hadapan ribuan simpatisan dan pendukungnya, Taufan Pawe menyatakan siap menghadapi segala tuduhan yang dialamatkan.

“Mereka kembali mempermasalahkan terkait hak rakyat miskin yang kita perjuangkan selama ini. Ya, kita hadapi demi sebuah keadilan dan kebenaran. Saya mohon doa dari masyarakat Parepare agar kita keluar dari masalah ini,” pinta Taufan Pawe. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like