Baru Dua Pekan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor dan Rekannya Dicebloskan Kembali ke Bui

0 comments

MAKASSAR — ‎Dua orang pria masing-masing bernama Agustinus alias Petrus (31), dan Ino (16), terciduk oleh tim Resmob Polsek Panakkukang yang di Pimpin Panit 2 Reksrim Ipda Roberth Hariyanto Siga lantaran membawa senjata tajam (sajam), badik dan panah lengkap dengan pelontarnya, kedua warga Jalan Toddopuli ini bersama barang bukti miliknya digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Sabtu malam (26/5/2018), sekira pukul 22.00 Wita.

Kepala Kepolisian Resort Besar (Kapolrestabes), Makassar Kombes Pol Irwan Anwar yang dikonfirmasi, Minggu (27/5/2018), membenarkan dua orang warga Jalan Toddopuli ‎tersebut diamankan oleh tim Resmob Polsek Panakkukang.

‎Penangkapan terhadap keduanya kata Irwan, bermula saat tim Resmob Polsek Panakkukang yang di Pimpin Panit 2 Reksrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan disekitar wilayah Hukum Polsek Panakukang.

“Ketika personel Resmob melintas di Jalan Toddopuli Raya salah seorang pria melihat anggota Resmob langsung melarikan diri, karena cukup mencurigakan sehingga personel kami memutar kendaraannya kemudian mengejar pelaku, tak bisa dijangkau dengan kendaraan sehingga personel kami melompatinya. Alhasil pria tersebut berhasil dibekuk,” jelas Kapolrestabes.

Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini menyebutkan bahwa identitas pria yang masih remaja tersebut yang dibekuk dengan cara dilompati oleh personel Resmob bernama ‎Ino. Satu rekannya juga yang berada dilokasi bernama Petrus.

“Jadi setelah keduanya berhasil dibekuk, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya dari tangan Ino ditemukan barang bukti berupa dua batang anak panah (busur), lengkap dengan alat pelontarnya yang diselipkan disaku celananya. Sementara rekannya yakni Petrus ditemukan pula barang bukti berupa sebilah badik yang di selipkan dipinggang sebelah kirinya,” beber Kapolrestabes.

‎Kedua pelaku lanjut Kapolrestabes yang di introgasi, mengaku jika senjata tajam berupa panah lengkap dengan pelontarnya ia bawa dengan alasan hanya jaga diri.

“Alasan Ino ini membawa panah lengkap dengan alat pelontarnya hanya jaga diri, meski begitu ia akan tetap diproses secara hukum berdasarkan perbuatannya. Sementara Petrus sebelum di introgasi, kemudian personel kami membuka catatan hitamnya, ternyata Petrus ini merupakan residivis dalam tindak pidana pencurian motor. Dia pun mengaku bahwa dirinya baru du pekan menghirup udara bebas setelah menjalani vonis 2 tahun 2 bulan atas kasusnya tersebut yakni curanmor,” jelas Kapolrestabes lagi.

Selanjutnya tambah Kapolrestabes kedua pelaku beserta barang bukti yang di amankan di bawah ke Mako polsek panakukkang dan berkordinasi dengan Polsek Manggala, “Kedua pelaku diserahka pihak polsek Panakkukang ke Mapolsek Manggala untuk di proses lebih lanjut, sebab barang bukti keduanya diamankan diwilayah Hukum Polsek Manggala,” pungkasnya (*)

Penulis : Andi Afdal
Editor : Arjuna Sakti

You may also like