Hendak Antar Sabu, IRT Kakak Beradik ‎Disergap Polisi

0 comments

MAKASSAR — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dari Tim Macan berhasil meringkus Dua Ibu Rumah Tangga (IRT), yang merupakan kakak dan adik, masing-masing bernama Ramlah (51), dan Mulyani (39), warga Jalan Bulu Dua Lorong 1, kedua kakak beradik ini diringkus tepatnya di Jalan Sungai Limboto Lorong 56.

‎Dari tangan keduanya diamankan pula barang bukti berupa 1 saset sabu, 1 unit Gawai merk Xcom, 1 unit Gawai merk Nokia, 1 unit sepeda motor merk. Mio Soul dengan nomor polisi DD 5629 ML warna merah hitam.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika yang dikonfirmasi, Jumat (25/5/2018), membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan Penangkapan terhadap kedua IRT tersebut, pada Hari Selasa (22/5/2018), sekira pukul 18.30 Wita.‎ Ketika dilakukan pengintaian oleh personel dari tim Macan Polrestabes Makassar.

“Awalnya saat anggota tim Macan memperoleh informasi. Disebutkan informasi tersebut bahwa akan ada transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti personel kami dengan mengecek lokasi yang di maksud. Tidak lama berselang Pemotor sedang melintas di Jalan Sungai Limboto, Pemotor yang ‎berboncengan tersebut gelagat mencurigakan,” kata Diari.

S‎elanjutnya personel Satnarkoba dari tim Macan berinisiatif membuntuti ‎pemotor tersebut yang selanjutnya menghentikannya, kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.

“Ketika dua orang perempuan tersebut yang sedang berboncengan saat dihentikan, kemudian dilakukan pengeledahan dilokasi ditemukan barang bukti berupa 1 saset kecil sabu, terbungkus dengan kertas tissu yang dikuasai oleh Ramlah sementara pelaku Mulyani sendang satndby di motor. Kedua perempuan kakak beradik ini pun langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar bersama barang bukti miliknya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” beber Diari.

Kedua IRT Kakak beradik ini yang ditrogasi Sambung Diari, salah satunya yakni Mulyani mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pria bernama Memet sebanyak 1 gram. Dari pembelian barang haram tersebut kakanya yakni Ramlah mendapat upah senilai Rp 20 setiap kali pengantaran.

“Jadi Adik ini bernama Mulyani mengaku membeli barang haram tersebut ke seorang pria bernama Memet sebanyak 1 gram. Dari pembelian itu ketika kakaknya yakni Ramlah telah melakukan pengantaran (selaku kurir), ia diberi upah Rp 20 ribu sekali malakukan pengantaran.‎ Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas Mantan Wakapolres Wajo ini. (*)

Penulis : Irfan
Editor : Arjuna Sakti

You may also like