MAKASSAR — Setelah seorang tersangka bernama Samsul Rizal alias Kijang (32), yang merupakan bandar Narkotika yang berhasil diringkus di Nunukan, Kalimantan Utara ini,selanjutnya. Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan yang didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Ucuk Supriyadi merilis kasus penangkapan terhadap bandar besar sabu ini, di Mapolda, Kamis (24/5/2018).
Dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku Narkoba tentunya membutuhkan waktu, tenaga dan material, tidak semudah membalik telapak tangan. Demikian orang yang menjadi buron sejauh ini dalam kasus pengedaran Narkotika di wilayah Hukum Polda Sulsel didalangi Samsul Rizal alias Kijang yan melibatkan dua orang anggota kepolisian yang jadi tersangka.
“Syamsul bandar narkoba ini dalam melancarkan aksinya ia melibatkan dua orang anggota kepolisian, kedua anggota kepolisian tersebut sudah dicebloskan ke bui rutan kelas II B Pinrang mereka kedua oknum polisi yakni SD (anggotan Polres Sidrap) dan EC (anggota Polres Mamasa), yang saat ini menjalani hukuman mati. Selain SD dan EC, tersangka lain yang merupakan jaringan Kijang adalah EW dan AR yang juga telah menjalani hukumannya,” ujar Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan.
Dia menjelaskan, terungkapnya dalang pengedaran Narkotika ini berawal saat salah seorang pria berinisial SD terciduk di Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang pada Kamis (7/5), lalu, Dari tangan SD petugas kepolisian menyita barang bukti seberat 3,4 kilogram. Dari pengakuan tersangka ini, ia menyebutkan bahwa barang haram tersebut di peroleh dari dua rekannya yakni EW dan AR.
”Jadi dari nyanyian SD ini kemudian penyidik melakukan pengembangan, berdasarkan dua orang rekannya yang disebutkan sebagai pemilik barang haram dalam penguasaannya. Alhasil, rekan keduanya pun berhasil diringkus, selanjutnya diintrogasi ia menyebutkan lagi rekannya bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial EC yang merupakan anggota Polres Mamasa. Dari sini tim penyidik mendalami kasus muasal barang haram sistem berjaringan ini lagi,” jelas Hermawan.
Tekuak lanjut Hermawan bahwa kepemilikan barang haram yang dikuasi oleh jaringannya yang lebih dulu diamankan melibatkan dua oknum kepolisian, disebutkan bahwa barang haram tersebut muasalnya dari bandar besar yang tak lain adalah Kijang
“Setelah kuat hasil penyelidikan dilakukan tim penyidik. Hasilnya barang haram dalam penguasaan jaringan pengedar yang lebih dulu diamankan tersebut berhasil terindentifikasi. Dia adalah Kijang, tim langsug bergerak melakukan pengejaran. Namun rupanya tersangka yang cukup lihai itu tak berada dilokasi persembunyiannya,” jelas Hermawan lagi.
Tidak sampai disini lanjutnya, tim Satnarkoba selanjutnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/IV/2016/Res Narkoba, pada tanggal 12 April 2016 silam.
“Pengejaran dilakukan terhadap Samsul, dari tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang di Pimpin Kasubdit 1 AKBP Ucuk Supriyadi berhasil mendeteksi keberadaan tersangka, sehingga pelarian Warga Jalan Bintang, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang ini terciduk dalam pelariannya di Sungai Nyamuk (Desa Bambanga), Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara),” terang Hermawan.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, menambahkan, bahwa penangkapan bandar narkoba yakni Kijang merupakan jaringan dua bandar kelas kakap di Makassar, Hendra dan Cullang. Mereka menguasai sabu seberat 5 kg. Hendra dan Cullang kini tinggal nama.
Tim Subdit 1 Narkoba berhasil meringkus Kijang berdasarkan status DPO/15/IV/2016/Res.Prg/Narkoba. Artinya, sudah dua tahun ia diburu. Posisi terakhirnya terdeteksi oleh polisi, Kamis (17/5/2018) sekira pukul 09.00 Wita.Informasi yang diperoleh tim saat itu, tersangka sedang dalam perjalanan menggunakan speedboat dari perbatasan Filipina menuju Desa Bambanga (Sungai Nyamuk), Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Sebelum tersangka bergeser dari lokasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit I langsung bergerak menuju Tarakan, Jumat (18/5/2018) sekira pukul 17.00 Wita. Dari Tarakan, tim menuju lokasi keberadaan tersangka di Desa Bambanga dengan menggunakan speedboat,” terang Kombes Dicky.
Terhitung Jumat higga Minggu, tim Subdit 1 Narkoba Polda Sulsel melakukan pegengejar terhadap tersangka di Sungai Nyamuk. Akhirnya, pada Minggu sore (20/5/2018), tersangka diringkus. Selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
“Atas perbuatan Kijang melawan hukum maka ia dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel. (*)
Penulis : Irfan
Editor : Arjuna Sakti