PAREPARE – Hingga memasuki hari ketiga pasca putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara gugatan yang diajukan HM Taufan Pawe terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Senin (21/5) lalu, salinan putusan MA yang mengabulkan gugatan Taufan, belum diterima KPU Parepare.
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah, Rabu (23/5). Dia mengatakan, fisik dari salinan putusan MA tersebut belum diterima pihaknya. “Kami masih terus menunggu. Dan memang salinan putusannya belum sampai ke tangan kami,” jelasnya.
Rapat pleno yang melibatkan seluruh komisioner KPU Parepare pun urung dilakukan, katanya, karena dasar menggelar rapat pleno terkait hal itu adalah fisik dari salinan putusan dari MA.
Sekadar diketahui, Taufan Pawe melayangkan gugatan ke MA terkait putusan KPU Parepare yang mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) pada Jumat (4/5) lalu. Sanksi pembatalan terhadap paslon TP sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2018 bernomor bernomor 63/PL.03.3-Ktp/7372/KPU-Kot/V/2018, berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan Panwaslu Parepare atas laporan Abd Rasak Arsyad terkait program pembagian Beras Rastra pada tahun 2018 tanggal 26-28 Januari 2018, diduga menguntungkan paslon TP dan terkait dugaan kecurangan Pengisian Jabatan atau lebih dikenal istilah mutasi berdasarkan SK Walikota Parepare no 146 dan 147 tahun 2018 tentang penetapan pelaksana tugas Jabatan Administrator lingkup kota Parepare pada tanggal 2 Februari 2018.
Adapun rekomendasi yang diterima KPU dari Panwaslu Parepare, paslon TP dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016, jo PKPU no 3 tahun 2017 pasal 89 ayat (2). (Udin)
Editor : Supardi