MAKASSAR — Andi Arbi Sultan alias Arbi (17), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus tindak pidana pencurian di sertai kekerasan (curas), ini akhirnya terciduk oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar saat tengah berada di Jalan Manunggal 31, penangkapan Andi Arbi ini,sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas kepolisian, Selasa (22/5/2018), sekira pukul 01.30 Wita.
Meski begitu, petugas kepolisian sebelum menangkapnya, lebih dulu memblokade lokasi, sehingga Arbi yang berlari kencang akhirnya langkahnya terhenti. Dia menyangka jika petugas tidak lagi mengejarnya. Namun disaat dirinya yang hendak menarik nafas dan hendak melanjutkan langkah kakinya berlari petugas pun yang berada di sudut jalan langsung mencegatnya.
Dalam kondisi berlari Ngos-ngosan Arbi yang berusaha mengelabui petugas kepolisian rupanya sia-sia saja, ia ketika melihat polisi berada di depannya hendak mencegatnya iapun langsung tiarap, selanjutnya petugas kepolisian meringkusnya Arbi selanjutnya digelandang ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut.
Didepan polisi, warga Andi Mangerangi ini mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga titik lokasi sejak bulan Mei 2018 dan pada bulan April 2018, belum lama ini, “Hanya tiga kali Pak saya melakukan pencurian. Dua kali pada bulan Mei 2018 dan satu kali pada bulan April. Saya juga tidak seorang diri. Tapi saya bersama dua orang temanku bernama Fari dan Farid, barang yang saya curi berupa Handphone. Saya jual ke seorang berinisial A,” akunya.
Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris, yang dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018), membenarkan penangkapan seorang pelaku curas yang diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar.
La Ode Idris menjelaskan, bermula seorang pelaku bernama Arbi diamankan, saat Tim Jatanras melakukan patroli sambil melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan diwilayah hukum Polrestabes Makassar, tidak lama kemudian tim Jatanras mendapat informasi tentang keberadaan seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas), yang tengah berada di Jalan Manunggal 31.
“Begitu tim Jatanras mendapat informasi, langsung bergerak kelokasi yang dituju, pelaku melihat kedatangan pentugas hendak menangkapnya kemudian sempat lari,sehingga kejar-kajaran pun berlangsung, namun lokasi sudah di blokade personel jatanras, sehingga pelaku berhasil diringkus,” jelas La Ode Idris.
Saat ini lanjutnya, pelaku dalam proses pemeriksaan, tiga rekannya yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran, “Pelaku dalam pemeriksaan.Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di tiga titik lokasi diwilayah hukum Polsek Mariso. Tiga rekannya yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran. Penanganan kasus ini ditangani oleh pihak Polsek Mariso,” pungkasnya.
Berikut Catatan Kriminal pelaku di tiga titik lokasi.
– Aksi pencurian di Jalan Cendrawasih dekat pasar senggol pada bulan Mei 2018, pelaku yang mengendarai motor Fino warna biru gelap bersama rekannya berinisial FR yang masih buron, mengambil Handphone merk Xiomi warna hitam di kantong motor korban.
– Kemudian aksi pencurian pada bulan Mei 2018, tepatnya di Jalan Baji Minasa, pelaku bersama FRD yang masih buron mengendarai motor Fino warna biru gelap di lokasi ini kedua pelaku berhasil mengambil Handphone merk Vivo yang disimpan korban di kantong motor milik korban.
– Aksi selanjutnya di Jalan Nuri pada bulan April 2018, pelaku bersama rekannya berinisial FR yang masih buron dengan mengendarai motor Fino warna biru gelap,mengambil Handphone merk Oppo A37 milik korban yang disimpan di kantong motor korban, atas kejadian tersebut korban melapor dengan nomor laporan LP/135/IV/2018/Restabes Mks/Sek Mariso. (*)
Penulis : Irfan
Editor : Arjuna Sakti