Putusan MA Gugurkan Semua Perkara TP

by Editor Muh. Asdar
0 comments

PAREPARE — Putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan gugatan Taufan Pawe (TP), menggugurkan semua jeratan hukum terkait kasus TP.

Kasus dugaan pelanggaran Pilkada dalam program beras sejahtera (Rastra) yang dituduhkan kepada TP oleh putusan MA dinilai tidak terbukti.

Ketua Tim Hukum TP, Dede Arwinsyah yang dihubungi Selasa, 22 Mei 2018, mengatakan, karena MA adalah peradilan tertinggi serta putusannya final dan mengikat, maka semua perkara hukum menyangkut kasus TP, termasuk di Sentra Gakkumdu, gugur demi hukum.

“Jadi tidak ada lagi pelimpahan dari polisi ke kejaksaan, dari kejaksaan ke pengadilan, semua gugur demi hukum. Karena administrasi saja tidak terbukti, bagaimana mau lanjut pidananya,” tegas Dede.

Karena itu, Dede mengingatkan, tidak boleh ada pihak yang coba bermain dalam kasus ini seperti tetap menggulirkan pidananya, sebab bisa berkonsekuensi hukum.

“Di mana logikanya, kasus ini sudah diadili di MA, dan tidak terbukti melanggar, kenapa harus diadili lagi di peradilan lebih rendah. Masak MA tunduk sama pengadilan negeri,” imbuh Dede.

Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Abdul Rasak Arsyad yang notabene adalah Tim Pemenangan Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS), rival TP.

Rasak mempersoalkan program Rastra oleh TP yang dinilai melanggar aturan Pilkada. Oleh Panwaslu Parepare diduga memenuhi unsur pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, yang bunyinya gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Panwaslu pun merekomendasikan eksekusi pelanggaran itu kepada KPU Parepare. KPU Parepare memutuskan mendiskualifikasi Paslon Taufan Pawe-Pangerang Rahim berdasarkan rekomendasi itu pada 4 Mei 2018.

TP menggugat KPU ke MA atas putusan itu pada 8 Mei 2018. Menunggu selama 13 hari, akhirnya MA mengabulkan gugatan TP pada 21 Mei 2018. Karena gugatan dikabulkan, KPU pun harus menganulir keputusannya, dan menetapkan kembali Taufan-Pangerang sebagai Paslon. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like