JAKARTA, Beritabersatu.com — Rancangan Undang – undang Antiterorisme (RUU ) harus di gelar secara Terbuka, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet ) meminta rapat tentang RUU terbuka, agar nanti masyarakat bisa menilai pembahasan revisi UU 15/2003 secara utuh.
“Saya mendorong kepada pansus untuk dilakukan rapat terbuka. Agar publik melihat siapa yang sesungguhnya bermain dalam UU Antiterorisme ini,” Ujar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
“Karena saya agak galau juga, karena pihak DPR yang dijadikan kambing hitam karena tidak selesainya UU Antiterorisme ini,” Ujar Nya.
Menurut Bamsoet, selama ini DPR selalu dituding sebagai penyebab lambannya pembahasan RUU Antiterorisme. Lewat rapat terbuka Panja RUU Antiterorisme, dia berharap masyarakat bisa memberikan penilaian secara proporsional.
“Saya berharap dengan rapat pansus yang terbuka, maka publik akan melihat apakah masih ada pertentangan antara internal pemerintah sendiri. Apakah masih ada fraksi atau partai yang tidak setuju dengan UU Antitetorisme itu,” sebut politikus Partai Golkar itu.
Bamsoet pun yakin, RUU Antiterorisme segera selesai bulan ini. Selanjutnya, pemerintah bisa mengundang-undangkan hasil revisi UU tersebut.
“Saya yakin pansus juga punya kesadaran yang tinggi bahwa kerja mereka sedang ditunggu oleh masyarakat. Karena kalau tidak selesai, DPR akan kembali dijadikan kambing hitam, Jadi saya berkeyakinan, Mei ini bisa kita selesaikan dan selanjutnya kami serahkan kepada pemerintah untuk diundang-undangkan,” Ungkap Bamsoet. (*)
Sumber : DetikNews.com
Editor : Supardi