MAKASSAR — Tim Opsnal Polsek Tamalate yang di Pimpin Panit 2 Reksrim Iptu Sugiman, berhasil meringkus dua kawanan pelaku tindak pidana pencurian, keduanya masing -masing bernama Muhammad Rezky alias Eki (21), warga Jalan Manuruki II lorong 2, Kecamatan Tamalate dan Riswan alias Aco (16), warga Jalan Alauddin, Kecamatan Tamalate, penangkapan terhadap keduanya saat mereka terlacak tengah berada di Jalan Mannuruki 2 Lorong 3.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop merk Acer warna merah dan 1 unit Handphone Android merk Vivo warna putih. Setelah barang bukti dirampungkan dilokasi penangkapan, selanjutnya petugas menggiring keduanya bersama barang bukti miliknya digiring ke Mapolsek Tamalate untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pengakuan salah seorang pelaku bernama Eki, ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya benar saja telah melakukan aksi pencurian 1 unit Laptop merk Acer warna merah, “Saya Pak yang curi laptop merk Acer warna merah, selain laptop juga Handphone serta perhiasan emas,” ujar Eki, salah seorang pelaku.
Eki juga menyebutkan jika dirinya saat melakukan pencurian tidak seorang diri. Namun ia bersama rekannya bernama Erwin, selanjutnya barang yang dijarah itu kata Eki di jual oleh Erwin ke seorang pria bernama Azhar seharga Rp 1 juta.
“Kalau Laptop yang saya curi bersama Erwin Pak. Itu dijual oleh Erwin. Katanya kaptop itu dijual ke seorang pria bernama Azhar,” tukas Eki.
Usai di introgasi sementara, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tamalate menggiring Eki dalam pengembangan untuk menunjukkan keberadaan pelaku di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Accer.
Disini Eki kembali di introgasi dan mengaku jika dirinya juga telah menjual Handphone merk Vivo warna putih seharga Rp.1,3 juta, selajutnya Handphone yang dijual ke pria bernama Amri seharga Rp.1,4 juta. Dari sini juga petugas kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan Riswan alias Aco. Dari tangan Aco diamankan barang bukti berupa Handphone merk Vivo.
Sementara itu Panit 2 Reksrim Polsek Tamalate Ipda Sugiman, mengungkapkan bahwa dua orang pelaku pencurian barang elektronik yang diamankan oleh pihaknya masih dalam pengembangan, satu rekan pelaku masih dalam pengejaran.
“Terungkapnya aksi pencurian yang didalangi oleh kedua pelaku yang kami amankan yakni Eki dan Riswan, saat kami melakukan penyelidikan dari laporan yang sebelumnya kami terima. Dari hasil penyelidikan kami peroleh informasi bahwa seorang diduga pelaku curat sedang berada di Jalan Manuruki 2 Lorong 3. Kami langsung bergerak kelokasi yang dimaksud, setiba dilokasi kami berhasil mengamankan pelaku bernama Rezky alias Eki dari pengakuan Eki menyebutkan 2 rekannya salah satunya yakni Riswan alias Aco,sementara satu rekannya Erwin masih dalam pengejaran,” jelas Ipda Sugiman.
Menurut dari pengakuan Riswan alias Aco yang di introgasi menyebutkan jika keduanya melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok dengan menggunakan tangga, saat berhasil masuk kerumah korban, pelaku menggasak celengan korban berisi uang senilai Rp 2 juta.
“Dua pelaku yang kami amankan setelah keduanya di introgasi, keduanya mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian berdasarkan laporan korbannya. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti berupa 1 unit laptop dan 5 gram emas berupa kalung, sementara satu rekannya bernama Erwin dalam pengejaran,” pungkas Panit 2 Reksrim Polsek Tamalate Ipda Sugiman. (*)
Penulis : Andi Afdal
Editor : Arjuna Sakti