Polres Sinjai Musnahkan Ribuan Botol Miras

0 comments

SINJAI — Kepolisian Resor Sinjai memusnakan 1.375 botol miras berbagai merek, dengan rincian yaitu miras merk angker bir sebanyak 642 botol, miras merk bir bintang sebanyak 216 botol, miras merk guinnes jumbo sebanyak 120 botol, miras merk topee rioja sebanyak 294 botol, miras merk anggur kolesan besar sebanyak 36 botol, miras merk anggur kolesan kecil sebanyak 48 botol, dan miras merk bendy star sebanyak 19 botol, dihalaman mapolres sinjai, rabu (16/5)

Selain miras pabrikan tersebut, juga dimusnahkan 15 liter minuman beralkohol tradisional jenis ballo, dengan cara ditumpahkan ketanah.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Ardiansyah, S.Ik.,M.H dan disaksikan langsung oleh plt. bupati sinjai H. Andi Fajar Yanwar, S.E, ketua MUI kab. sinjai Drs. Abd. Hamid DM, wakil ketua DPRD Sinjai, yang mewakili Dandim 1424 sinjai, kasi pidum kejaksaan negeri sinjai, pihak pengadilan agama sinjai, kadis perhubungan sinjai, kadis kesehatan kab. sinjai, dan undangan lainnya.

Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Ardiansyah, SIK.,M.H, dalam sambutanya mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Polres Sinjai selama sebulan terakhir guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif diwilayah kabupaten sinjai menjelang bulan suci ramadhan.

Selain itu Kapolres Sinjai juga meminta dukungan dari berbagai elemen pemerintahan pemkab sinjai dan tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas minuman keras yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas karna biasanya awal dari gangguan kamtibmas bermula dari minuman keras.

Selanjutnya pemusnahan barang bukti berupa miras pabrikan yang diawali dengan pemusnahan secara simbolis oleh unsur forkopimda dengan melempar botol miras, selanjutnya miras yang telah dikeluarkan dari kardusnya dan disusun diatas terpal lalu digilas menggunakan alat berat hingga semua botolnya pecah.

Setelah kegiatan pemusnahan barang bukti usai dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (*)

Editor : Muh. Asdar

You may also like