Serahkan Sabu ke Pembelinya, Tangan Pemuda Ini Disambut Dengan Borgol

0 comments

SIDRAP — Tim Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan tiga kawanan pelaku penyalahgunaan narkotika, selain petugas kepolisian mengamankan ketiganya, turut pula diamankan arang bukti kepemilikannya, penangkapan terhadap ketiganya berlangsung tepatnya di Desa Pallae Ila Riawa, Kecamatan ‎Dua Pitue.

Identitas ketiga pelaku masing-masing bernama Sudirman Alias Lodi (43), beralamat di Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riawa, dan Aris alias Larise (32) warga Kelurahan Sidenreng, Kecamatan Watang Sidenreng. Satu lainnya yakni Abd Salam Alias Paccie (62), berdomisili di Jalan Kannung, Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.

‎Menurut Kasat Narkoa Polres Sidrap ‎AKP Indra Waspada Yudha bahwa ketiga pelaku diamankan dari informasi yang diterimanya yang selanjutnya di di tindaklanjutinya, pada Hari Sabtu (12/5/2018).

“Jadi awalnya kami menerima informasi masyarakat dan menyebutkan jika di Desa Pallae Bila Riawa sering terjadi transaksi narkoba. Informasi ini kemudian kami tindak lanjuti,dan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu keberadaan pelaku pun berhasil terlacak, selanjutnya kami arahkan personel untuk melakukan penyamaran (undercoverbuy), dari penyemaran ini berbuah hasil personel kami yang menyamar memesan barang haram pelaku bernama Sudirman. Begitu pelaku serahkan barang haramnya ke seorang personel kami,tangan pelaku langsung disambut dengan borgol,” jelas Idra, Senin (14/5/2018).

‎Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti satu bal sabu-sabu, atau satu bungkus dengan berat 49,16 gram. Selain itu, ada pula dua lembar kantongan kresek dari plastik, dua unit gawai serta dua unit kendaraan roda dua.

“Kasus ini masih kami kembangkan, meski pelaku enggan menyebutkan barang haram yang diperolehnya. Namun kuat dugaan jika ia merupakan memiliki jaringan pengedar, atas perbuatannya maka pelaku akan dijerat pada pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat psikotropika golongan 1 dengan jenis narkoba amphetamin atau sabu-sabu. Dengan ancaman pidana sampai 20 tahun penjara berdasarkan barang bukti yang dikuasainya seberat 5 gram,” tandas Kapolres. (*)

Penulis : Irfan

Editor : Arjuna Sakti

You may also like