Menuju Pileg 2019, Sekretariat DPRD Pasangkayu Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017

0 comments

PASANGKAYU – Sekretariat Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, gelar Sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, senin (14/5).

Kegiatan yang diselengarakan oleh bagian persidangan DPRD Pasangkayu itu mengusung tema Tentang pendidikan politik dan perang masyarakat dalam penyelenggaraan pemiluhan umum tahun 2019, di Aula hotel Trisakti Pasangkayu.

Kegiatan ini juga dibuka oleh Sekretaris DPRD Pasangkayu Muhammad Ikbal N Pali SP, dan dihadiri Kasubag Persidangan Sultan SH, Ketua KPU Pasangkayu Ishak Ibrahim SH, Ketua Panwaslu Pasangkayu Syamsudin SH, dan para peserta dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perempuan, dan masyarakat kelurahan Pasangkayu.

Sekretaris DPRD Pasangkayu Muhammad Ikbal N Pali SP dalam sambutannya menyampaikan jika Sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pemilih pemula.

“Dalam rangka mendorong terciptanya pemilu 2019 yang berkualitas dan berintegritas yang akan datang. Maka dari itu, sebagai masyarakat tentu ada tahapan yang harus diikuti untuk berlangsungnya pemilihan, baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden maupun
legislatif mendatang,” katanya.

Lebih lanjut Iqbal berharap, agar masyarakat harus paham bagaimana aturan dan teknis pelaksanaan pemilu, sehingga pemilu bisa berjalan dengan lancar dan kondusif sesuai apa yang menjadi keinginan bersama.(Arif)

Editor : Supardi

You may also like