Tak Ada Unsur Pelanggaran, Panwaslu Parepare Hentikan Laporan atas Program FAS

0 comments

PAREPARE, BERITABERSATU.Com — Panitia pengawa pemilu (Panwaslu) Parepare telah menuntaskan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terhadap paslon calon wali kota-wakil wali kota nomor urut 2 Faisal Andi Sapada – Asriady Samad (FAS). Hasilnya, Panwaslu tidak menemukan unsur pelanggaran sehingga memutuskan untuk tidak meneruskan laporan itu ke tahap selanjutnya.

Hal tersebut terungkap, pada surat pemberitahuan tentang status laporan bernomor 06/LP/PW/Kot/27.02/V/2018. Laporan yang disampaikan oleh Fadly Agus Mante dinyatakan tidak diteruskan, lantaran tidak memenuhi unsur pada pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Tidak terpenuhi, sehingga perkara ini tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya,” demikian tertulis di kolom alasan, pada surat yang di tandatangani Ketua Panwaslu Parepare Muh.Zainal Asnun. Tertanggal 12 Mei 2018.

“Kita apresiasi ketegasan Panwaslu yang menunjukkan integritas tinggi dalam bekerja,” puji Jubir FAS Heri Ahmadi.

Sementara itu, Sekretaris Nasdem menyindir laporan demi laporan yang ditembakkan ke FAS sebagai bentuk respon sporadis atas diskualifikasi TP. Laporan itu dia nilai terkesan dipaksakan, sehingga dengan tegas tidak diproses.

“Masih ada laporan yang dituduhkan ke kita yang sementara berproses, yakni bantuan modal kerja Rp3 juta per KK. Ini justru salah satu program kita yang paling banyak mendapat atensi warga, karena menjadi jawaban riil atas peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan keluarga,” bebernya.

“Kita tunggu, berikutnya program yang mana lagi yang mau dilaporkan dari 22 program kita,” kata Heri.

Dalam berbagai kesempatan, FAS meminta simpatisan, relawan, dan timnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi atas laporan yang dituduhkan ke kubunya. FAS meminta mempercayakan hal itu kepada kinerja penyelenggara agar bekerja dengan baik dan bebas intimidasi. (*)

Editor : Muh. Asdar

You may also like