Di Duga Langgar aturan, Giliran Kades Pattongko Akan DiSidangkan PN Sinjai

0 comments

Sinjai– Pelanggaran pilkada kini terjadi lagi di Kabupaten Sinjai, sebelumnya ada Kades Lasiai dan Kades Tongke-tongke yang di vonis penjara, Kini Kades Pattongko atas nama Saifuddin, Kecamatan tellulimpoe di anggap melakukan pelanggaran pilkada. Sebab itu Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Sinjai telah melimpahkan berkas hasil penyelidikan kasus pelanggaran pilkada. Jumat, (11/5/2018).

Di ketahui, Kades Pattongko Kecamatan Tellulimpoe itu melanggar aturan pilkada, dengan memfasilitasi calon kandidat untuk berkampanye di daerahnya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Sinja, devisi hukum dan penindakan Saifuddin mengatakan, “Kades patongko itu telah mengumumkan di Mesjid kepada warganya, tentang rencana kampanye salah satu calon Bupati Sinjai

“Kemungkinan akan disidang pada Senin depan, karna berkasnya sudah P21 di Kejaksaan. Aparat desa seharusnya tidak boleh memberi fasilitas pemerintah kepada paslon bupati-wakil bupati siapapun, dimana dugaan pelanggarannya memenuhi unsur pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman 6 bulan penjara,”Ungkapnya

Dengan adanya Kades Patongko Saifuddin, yang di nilai melanggar aturan pilkada, maka kini telah bertambah deretan Kades yang melakukan pelanggaran pilkada Kabupaten Sinjai. (*)

Editor : Muh. Asdar

You may also like