PASANGKAYU – Guna meningkatkan kemampuan ASN melalui Pemerintah Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, gelar Worksop Kepegawaian Tentang sasaran kinerja pegawai SKP, Cuti dan Inpasing Lingkup pemerintah Pasangkayu.
Worksop yang terlaksana pada Rabu 9 dan berakhir Kamis 10 Mei digelar diruang Aula hotel Devonder Pasangkayu. Dari awal acara sampai terahir terlihat semangat peserta menyimak materi yang disampaikan narasumber. Adapun pesertanya berjumlah 117 orang dari eselon staff jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pasangkayu.
Kepegawaian Tentang Sasaran Kinerja Pegawai SKP, Cuti dan Inpasing, itu
Sekretaris BKPPD Pasangkayu Marwan, S.Hut mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai pembinaan jabatan fungsional dalam perspektif Undang-udang aparatur sipil negara (PNS), dengan menghadirkan pemateri dari Kantor regional VI BKN Makassar Sulbahri SSos, MM.
“Dengan terlaksananya Worksop ini tentu bisa memberikan pemahaman terhadap peserta yang nantinya mereka dapat mengaplikasikan pada fungsional masing-masing peserta,” kata Marwan.
Sementara itu, Bupati Pasangkayu, yang diwakili oleh Staff Ahli Setdakab Ilham SE,M.Si yang memberikan sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan apresiasi kepada badan kepegawaian yang masih memikirkan untuk mengadakan kegiatan ini.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan untuk menambah ilmu terhadap kita selaku pegawai negeri sipil (PNS). Itu dilakukan dalam rangka mewujudkan berbagai perubahan, sehingga menjadi tuntutan yang harus dilakukan pemerintah untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,” ungkapnya.
Menurutnya jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. “Olehnya itu, terhadap peserta, agar senantiasa dapat semangat dan menyimak apa yang menjadi materi dalam worksop ini, sehingga ilmu yang didapatkan dapat menjadi motifasi untuk menjalakan tugasnya selaku PNS,” terang Ilham. (Arif)
Editor : Muh. Asdar