Tim TP Tuding KPU Tak Hargai Upaya Hukum

0 comments

PAREPARE — Tim Pemenangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) mempertanyakan independensi dan profesionalisme KPU Parepare.

Itu karena dalam beberapa kegiatan yang dilaksanakan KPU pasca putusan mendiskualifikasi TP, tidak pernah sekalipun berkoordinasi dengan Tim TP. Padahal Tim TP masih berkepentingan dalam proses dan tahapan Pilkada.

Wakil Ketua Tim TP, Muh Yusuf MR menyesalkan, KPU terkesan mengabaikan Tim TP, karena tidak sekali pun mengkomunikasikan segala tindakannya. “Sejak putusan diskualifikasi hari Jumat, lalu pendalaman visi misi hari Senin, kini alat peraga kampanye TP mau dicabut, tak sekali pun KPU berkoordinasi dengan kami. Justru kami tahu informasinya dari media. Ini ada apa? Padahal pihak paslon 1 masih berkepentingan terhadap seluruh proses dan tahapan yang ada,” imbuh Yusuf, Rabu, 9 Mei 2018.

Wakil Ketua Korbid Kepartaian DPD II Partai Golkar Parepare ini menilai KPU terkesan “over action”, tidak mempertimbangkan dampak sosial dan menapikkan upaya hukum yang dilakukan paslon nomor 1.

“Harusnya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh paslon 1. Sikap komisioner ini lalai terhadap azas penyelenggara itu sendiri, yaitu berkeadilan dan berkepastian hukum,” sesal Yusuf.

Yusuf bahkan berani menilai KPU terkesan melakukan pelayanan psikologis, yakni bersikap eksklusif terhadap salah satu paslon.

“Kami ingatkan ke KPU bahwa momen ini adalah ujian sejarah. Seberapa besar integritas yang terpatri dalam diri anda selaku komisioner. Jangan pura-pura lupa bahwa beban demokrasi ada di pundak anda,” tegas mantan Ketua KNPI Parepare ini.

Sekretaris Tim TP yang merupakan mantan komisioner KPU Parepare, Hamran Hamdani juga menyesalkan sikap KPU. “Saya pernah jadi komisioner KPU, jadi ada memang hal-hal yang harus dipertimbangkan seperti azas berkeadilan dan berkepastian hukum itu. Jangan kaku,” imbuh Hamran.

Mantan Ketua KPU Parepare ini mengingatkan KPU Parepare soal keputusan pembatalan debat kandidat itu status quo, karena paslon nomor 1 tengah melakukan upaya hukum. KPU kata Hamran, tidak boleh otoriter, harus tetap menghargai upaya hukum paslon 1 itu.

Nah, yang terjadi lanjut Hamran, KPU tetap “memaksakan” pendalaman visi misi untuk salah satu paslon, tanpa menunggu kepastian hukum dari paslon lainnya.

“Paslon nomor 1 sebenarnya sudah menerima undangan untuk debat kandidat, tapi setelah didiskualifikasi, tidak ada penyampaian ke kami soal pembatalan, hanya langsung pendalaman visi misi paslon nomor 2. Dan kami tidak diberi tahu soal itu. Kini ada lagi pencabutan APK, lagi-lagi kami tidak diberitahu,” ungkap Hamran.

Karena itu Hamran mempertanyakan independensi penyelenggara pemilihan, termasuk Panwaslu yang sampai saat ini belum menyerahkan salinan dan detil rekomendasinya kepada Tim TP.

Dikonfirmasi terpisah via WhatsApp miliknya perihal tudingan itu, Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah bungkam.

Hanya saja sebelumnya dia mengungkapkan pihaknya saat ini masih fokus dengan kampanye model lain, belum membahas debat kandidat ketiga atau kemungkinan pendalaman visi misi bagi paslon TP.

Sementara Komisioner Divisi Hukum KPU Parepare, Hasruddin juga belum mengkonfirmasi tudingan yang dialamatkan ke lembaganya.

Menurut dia, keputusan incraht terkait gugatan paslon nomor 1 TP di MA adalah bagian yang terpisah dengan jadwal debat ketiga.

“Jika MA menguatkan keputusan KPU artinya kegiatan debat ketiga masih dengan cara pendalaman visi dan misi. Sebaliknya jika MA memutuskan lain maka debat ketiga dengan kegiatan debat dua pasangan calon,” kata Hasruddin. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like