GOWA — Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan obat daftar G di wilayah hukum kabupaten Gowa.
Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh, Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud pada konfrensi pers yang dilakukan di halaman Kantor Polres Gowa, Kamis, pukul 10.00 wita (10/05/2018)
Pengungkapan kasus pertama yakni tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang di lakukan oleh tersangka laki-laki berinisial RHY (36) seorang PNS guru SD, yang berhasil di tangkap di rumahnya pada Sabtu (05/05) di Jl. Dg Tata Mangasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.
Mwnurut Maulud, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangka lelaki (RHY) ditemukan barang bukti di TKP berupa, 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan pipet dan pirexnya, yang terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu, 2 (dua) sachet plastik bening bekas pakai, dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik.
“Tersangka lelaki (RHY) akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Sedangkan pengungkapan kasus yang kedua yakni penyalahgunaan Narkotika obat daftar G jenis Zenith Carnophen yang dikemas dalam plastik, yang dilakukan oleh tersangka lelaki berinisial RS (41) yang merupakan pengangguran dan DPO, berhasil dilakukan penangkapan pada Sabtu (05/05) di rumah kontrakannya di Jl. Cendrawasih Makassar berdasarkan hasil penyelidikan.
Penangkapan dan penggeledahan, dari tersangka lelaki (RS) ditemukan barang bukti berupa 5420 butir obat daftar G jenis Zenith Carnophan, dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gowa, guna pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK., MSi menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas kepada pelaku-pelaku penyalahgunaan Narkotika, khususnya di wilayah hukum Gowa. (Rudy Anwar)
Editor : Muh. Asdar