SINJAI — Pernikahan dini sepertinya lagi trend-trend saat ini, Khususnya di Kabupaten Sinjai. Masih teringat di benak beberapa hari yang lalu, tentang pernikahan dini di Sinjai Utara yang terpaksa di gagalkan pihak terkait karena batasan umur, kini kejadian yang hampir serupa kembali terjadi di desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Rabu (9/05/2018).
Di ketahui, Pasangan remaja ini, perempuan berinisial PA (12) dan laki-laki IW (17) yang kedua-duanya merupakan warga asli desa Biji Nangka, dikabarkan sampai saat ini telah memasukkan permohonan dispensasi untuk melangsungkan pernikahan di Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai.
Setelah dikonfirmasi, Taufik Urahman selaku Humas Pengadilan Agama membenarkan bahwa, sudah ada masuk permohonan dispensasi dari pihak pasangan remaja PA (12) dan IW(17) tersebut dan sekarang untuk jadwal persidangannya masih dalam tahap proses.
“Memang benar ada permohonan dispensasi dari kedua calon pasangan yang masih tergolong dibawah umur. Dan perkaranya masih dalam tahap proses penentuan hari sidangnya, yang mana akan menentukan itu adalah majelis hakim yang menangani perkara ini,” ungkapnya.
Di ketahui sebelum mengajukan dispensasi, pasangan ini hendak melakukan proses di KUA Kecamatan Sinjai Borong, namun ditolak dengan alasan belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.
“Jadi sebelum mengajukan permohonan dispensasi pasangan PA(12) dan IW(17) telah melakukan proses di KUA Sinjai Borong. Namun pihak KUA sendiri menolak dengan alasan belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan,” Jelas Taufik. (Azbar)
Editor : Muh. Asdar