Terbukti Melakukan Korupsi, Mantan Cabup Pinrang Ini di Vonis 2 Tahun

0 comments

PINRANG — Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Mobiler tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang yabg melibatkan mantan Calon Bupati Pinrang periode 2014-2019, akhirnya ketuk palu.

Setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar sekitar Desember 2017 silam, akhirnya pertengahan April 2018, vonis hukuman akhirnya dijatuhkan.

Sulthani yang saat ini masih menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Sosial Kabupaten Pinrang itu dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sri Heny Alamsari melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Yusran yang dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018) membenarkan jatuhnya vonis tersebut.

“Terdakwa divonis hukuman penjara dua tahun beserta denda pengembalian kerugian negara. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 16 April 2018 lalu, atas tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Mobiler tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas),” ungkap Yusran.

Namun lanjut Yusran, menaggapi vonis tersebut, terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding.

“Masih ada upaya hukum yang bida dilakukan terdakwa yakni Banding,” Kuncinya. (*)

Editor : Supardi

You may also like