Terbukti Lakukan Pelanggaran Pilkada, Dua Kades Ini Pasrah Terima Vonis

0 comments

SINJAI – Pengadilan Negeri Sinjai menggelar sidang putusan terkait keterlibatan pihak kepala desa (Kades)Tongke-tongke, Sirajuddin dan kepala desa (Kades) Lasiai Ambo Tuo, mengenai pelanggaran pilkada yang di lakukan dengan vonis hukuman penjara selama dua bulan. Selasa sore, (8/05/2018).

Keduanya divonis karena terbukti melakukan pelanggaran yakni menghadiri kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur Sul-Sel, Iksan Yasin Limpo di desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai beberapa waktu lalu.

Sidang putusan vonis ini, disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Sinjai. Dimana dalam sidang putusan tersebut, sangat jelas bahwa ke dua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 188 junto pasal 71 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jadi setelah melalui proses persidangan dan mendengarkan saksi-saksi sebelumnya, maka hari ini kami putuskan bahwa terdakwa di hukum dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan,” ujarnya.

Meskipun tidak menjalani kurungan penjara, namun selama masa percobaan kedua Kades itu tidak boleh lagi melakukan pelanggaran pidana.

Usai menyampaikan putusan itu, Hakim Ketua meminta tanggapan ke dua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Bagaimana putusan ini terima atau tidak, jika tidak kami berikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding,” ujar Ketua Hakim.

Kedua kepala desa tersebut menerima putusan pengadilan itu dan tidak akan mengajukan banding “Kami menerima yang mulia,” ucap Kades Tongke-tongke, Sirajuddin dan kades lasiai, Ambo.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erfah Basmar meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis tersebut. “Kami fikir-fikir dulu yang mulia,” ucap Erfah Basmar, Kasi Pidum Kejari Sinjai.

Lanjut, majelis hukum di berikan waktu batas sampai tiga hari untuk melakukan banding karena putusan sidang tersebut belum dinyatakan inkra.

Kades Lasiai Ambo Tuo, yang dimintai keterangan soal vonis hukuman dua bulan penjara terhadap dirinya mengaku pasrah dan menerima putusan itu, meskipun hakim memberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding.

“Kami menilai keputusan hakim ini sangat bijak, dan kami menerima itu, untuk banding sepertinya tidak”, terangnya.

Ia juga berharap persoalan ini menjadi pelajaran yang berharga bagi dirinya dan kepala desa lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi

Kemudian itu, pihaknya juga meminta kepada Panwaslu agar aktif melakukan sosialisaai terkait aturan pilkada terlebih sanksi bagi kepala desa jika terbukti melakukan politik praktis. “Ini penting agar tidak ada lagi yang diproses seperti saya,” pungkasnya. (*)

Editor : Muh. Asdar

You may also like