SINJAI — Menikah bukanlah urusan sepele yang dapat dipermainkan. Sebelum memutuskan untuk menikah, pasangan tentu membuat rencana dengan matang. Dana yang dikucurkan untuk melangsungkan pernikahan pun tak sedikit, apalagi bila hendak diadakan resepsi.
Tapi seperti pepatah yang sering kita dengar, manusia hanya bisa berencana sementara Tuhan yang menentukan. Pernikahan pun juga begitu, bisa jadi pernikahan batal beberapa minggu atau tepat satu hari sebelum hari H. Seperti kisah pilu seorang anak perempuan yang masih dibawah umur ini yang terbilang Anak Baru Gede (ABG), atau remaja gaul bilang orang Batute (Baru Tumbuh Tete), sebut saja inisialnya SR (12), dan pasangan prianya berinisial ERW (21).
Kisah pasangan Remaja di Kabupaten Sinjai ini yang hendak menuju pelaminan lantaran viral dimedia sosial (medsos), hingga akhirnya, tenda biru yang akan dipasang terpaksa hanya tinggal imajinasi saja bagi keduanya hingga pasangan ini belum waktunya jodoh, sebab negara Indonesia merupakan negara hukum, maka tentunya sebagai warga negara harus taat hukum. Mungkin inilah kendala kedua pasangan sejoli ini lantaran dari pihak calon pengantin wanita ini masih berusia (12), Dia SR ini baru saja mengikuti Ujian Nasional di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 125 Karempu, Kabupaten Sinjai.
Meski sebelumnya orang tua kedua pihak sepakat untuk melangsungkan pernikahan keduanya. Namun secara aturan Undang-undang Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, perempuan SR ini belum cukup umur untuk menikah. Mereka yang boleh menikah adalah pria berusia minimal 19 tahun dan wanita berusia minimal 16 tahun.
Dari informasi yang dihimpun pihak mempelai wanita ini yang rencananya akan melangsungkan pernikahan di kampung halamannya di Kabupaten Sinjai. Namun karena mendapat kendala dikarenakan tak mendapat izin dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kabupaten Sinjai hingga mempelai ini berkoordinasi ke pihak mempelai pria dengan harapan disana, di Kabupaten Jeneponto bisa terealisasi. Namun apa yang terjadi kendalanya juga sama karena calon pengantin wanita ini merupakan anak dibawah umur.
Upaya secara prosedur telah dilakukan kedua mempelai ini, mereka kedua mempelai diduga tak mengetahui aturan pernikahan yang berlaku yang telah diatur oleh UU,mereka masih menilai pada zaman dulu disebut (jadul), yang masih diperbolehkan.
Sementara itu Ramli yang merupakan Kakek dari SR mengaku untuk membatalkan pernikahan kedua pasangan sejoli tersebut karena pihaknya sebelumnya mengetahui jika ada yang janggal karena faktor usia. Namun kedua mempelai menilai jika urusan secara prosedural tersebut seperti membalik telapak tangan saja.
”Sudah saya sampaikan kalau pernikahan ini dibatalkan karena pihak KUA Jeneponto juga menolak. Dimana sebelumnya dilakukan izin ke KUA Sinjai menolak untuk memberi izin dengan alasan karena calon pengantin wanita ini masih berusia dibawah umur, terpaksa acara resepsi pernikahan ini berubah jadi resepsi sunatan dari adik bungsu calon pengantin perempuan ini,” beber Ramli, Selasa kemarin (8/5).
Dengan adanya aturan tersebut hingga tentu uang mahar dari pihak calon pengantin pria dikembalikan “Ya karena batal tentu mahar calon pengantin pria dikembalikan agar tidak berdampak fatal, karena jelas melanggar Undang-undang. Kalau jodoh tak akan kemana ya bersabar sampai menunggu waktu empat sampai lima tahun mendatang,” cetusnya.
Dengan kejadian ini hingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, serta Sakti Pedsos Perlindungan Anak Tenaga Kesejahteraan Kementrian Sosial Anak (TKSA) Kabupaten Sinjai, mendatangi rumah orang tua SR (Calon mempelai wanita), tersebut untuk melakukan kordinasi bersama pihak keluarga.
Terpisah Muhammad Azharuddin yang merupakan Lurah Balangnipa, mengaku jika sebelumnya pihaknya melarang orang tua SNR. Pasalnya anaknya masih anak dibawah umur.
“Saya sebelumya sudah menyampaikan dan melarang untuk menikahkan anaknya karena melihat anaknya masih dibawah umur dan tentu tak mendapat izin dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA), Nah saat itulah kami memberi pemahaman agar kedua orang tua SNR bisa memahami Undang-undang.Itu kami lakukan secara persuasif, dan kami juga telah berkordinasi dengan pihak lembaga perlindungan anak, pihak Kementerian Dinas Sosial RI serta kepolisian untuk bersama-sama menangani masalah yang terjadi didaerah ini,” ujarnya.
Senada juga diungkapkan pihak Sakti Peksos Perlindungan Anak Kementerian Sosial RI yakni Ufrah Sulfiah jika dirinya melarang dan membatalkan pernikahan calon pengantin wanita
“Kami setelah mendapat informasi atas adanya perkawinan dibawah umur langsung menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian melakukan pendampingan terhadap seorang calon pengantin wanita (SR), ini selanjutnya kami langsung bertandang ke kediamannya bersama pihak Kelurahan, KUA, dan pihak kepolisian untuk menyampaikan agar membatalkan pernikahan dini ini,” tegas Sulfiah. (Azbar)
Editor : Arjuna Sakti