PINRANG — Belum cukup empat bulan pascapengerjaan, proyek pengerasan Jalan Ruas Jambu-Passaparan, Desa Bassean, Kecamatan Lembang , Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sudah rusak parah. Hal itu pun mendapat sorotan dari Ketua Forum Advokasi Rakyat (Fakar) Sulsel, Hendrianto Jufri.
Ia menilai ada dugaan pelanggaran dalam proyek pengerjaan jalan yang menelan anggaran Rp 900 juta dari APBD-P Kabupaten Pinrang 2017 itu.
Menurut Hendrianto, proyek yang dikerjakan oleh CV Were Cipta Mandiri itu awalnya merupakan proyek peningkatan jalan (Beton) namun pada pelaksanaannya diubah jadi pengerasan.
Dimana dalam pengerjaannya tidak pernah terpapang papan pengumuman proyek dan menggunakan bahan materil tidak sesuai dengan RAB yakni sirtu.
“Dari hasil investigasi kami dan juga laporan warga sekitar, belum apa-apa jalan sudah longsor dan berlumpur akibat penggunaan sirtu yang tak sesuai dengan ketentuan RAB,” kata Hendrianto, Senin (7/5/2018).
Untuk itu, lanjut Hendrianto, pihaknya mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres maupun Kejari Kabupaten Pinrang segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
Termasuk dengan memeriksa pihak rekanan serta Dinas PU Pinrang, sebab diduga ada praktek tindak pidana korupsi dalam proses pekerjaan proyek tersebut.
“Tidak mungkin baru sekitar tiga bulan setelah dikerjakan sudah rusak parah begini jika dikerjakan sesuai dengan RAB, pihak pelaksana proyek dan Dinas PU Pinrang harus bertanggung jawab, agar masyarakat tidak selalu dirugikan akibat ulah oknum korup dan tidak bertanggung jawab itu,” jelasnya. (Udin)
Editor : Supardi