SINJAI — Polisi Resort (Polres) Sinjai Melalui Tim Resmob dan KBO Satuan Narkoba serta Patmor, kembali meringkus 12 orang yang terdiri dari pelaku penjual dan pengomsumsi Minuman Keras (Miras) jenis Ballo, di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Cemmeng Kelurahan Biringere, Sinjai Utara. Selasa (8/5/2018).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pelaku ini diamankan saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya Tuo (38) alamat Desa Mattunre Tellue Sinjai Tengah, Yushan (36) alamat Jalan KH. Ahmad Dahlan, Cemmeng Kelurahan Biringere, Sinjai Utara.
Selanjutnya, pelaku lainnya yang turut diamankan saat akan membeli miras dan sedang Asyik duduk melingkar Pesta miras, yakni Andi (23) alamat Jl. Ahmad Yani, Ijil Ismil (23) Jln Jendral Sudirma, Akbar (20) Jln Garuda, Ismail (25) alamat Jln Jenderal Sudirman, M. Hafidx Ihsan (19) alamat Jln Veteran, AN (14) Jl. Bulusaraung, Adri Irawangsa (24) alamat Jl. bulu Bicara, Muh Ikbal (17) alamat Jln Pettaponggawa, Bahri (50) alamat Tondong, serta Ridwan (49) alamat Jln Bung Tomo Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Ramli yang dikonfirmasi mengenai operasi miras tersebut, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan belasan pelaku penjual dan pengomsumsi Minuman Keras (MIRAS) jenis ballo.
“Ada 12 pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sinjai yaitu Minuman keras tradisional jenis tuak sekira 30 liter, Peralatan minum tuak yaitu Moog dan gelas, serta satu buah ember besar,” ungkap AKP Ramli.
Lanjut, AKP Ramli menambahkan jika saat ini, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil operasi tersebut.
”Semua barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Sinjai. Mereka akan dijerat tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman Tiga bulan Penjara,” pungkasnya. (*)
Editor : Muh. Asdar