MAKASSAR — Suasana sudah siang, detik jarum jam menunjukkan sekira pukul 11.00 Wita. Beberapa pria paruh baya mengenakan jas dan perempuan paruh baya mengenakan kebaya, mereka masuk di Mushollah Khusnul Khotimah yang berada di dalam Kantor Mapolsek Panakkukang.
Didalam Mushollah juga tampak seorang pria mengenakan jas warna hitam dan kopiah hitam,didampingi seorang wanita yang tengah berdandan cantik mengenakan kebaya warna merah. Belakangan diketahui jika di Mushallah Khusnul Khotimah Polsek Panakkukang telah berlangsung ijab kabul.
Upacara sakral yang berlangsung sekian menit itu dilakukan kedua mempelai di dalam Mushollah Khusnul Khotimah Polsek Panakkukang dengan pengawalan pihak kepolisian, Sabtu (5/5/2018), Meski ijab kabul hanya sebentar. Namun bagi pria berinisial HSY (29), dan NRL (22). Itu baginya merupakan momen paling bahagia dalam kehidupan keduanya.
Dengan berlinang air mata, kedua mempelai mengucapkan janji suci untuk hidup semati disaksikan oleh orangtua kedua belah pihak dan penghulu. HSY menyebutkan mahar berupa sebidang tanah serta seperangkat alat shalat
Diketahui jika HSY asal Kabupaten Sinjai dan NRL asal dari Kabupaten Wajo ini merupakan tahanan dalam kasus aborsi. Dia mendekam di balik sel pada tanggal 26 April 2018 pekan lalu, bertempat di Jalan Masale 2 Nomor 6. Kasusnya masih dalam penyidikan oleh aparat Polsek Panakkukang.
Dia mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukannya itu. Dia menuturkan, dirinya akan memperbaiki diri setelah bebas nanti dan hidup bersama sang istri, “Saya sangat menyesali perbuatanku.Saya mau tobat. Kalau saya sudah bebas, saya bekerja dengan baik dan mengurus keluargaku,” ujar HSY dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek), Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan jika proses ijab kabul tahanannya yang merupakan dalam kasus aborsi telah disepakati oleh kedua orang tua mereka.
“Keduanya di nikahkan dan disaksikan oleh kedua mempelai, apalagi mereka kedua pasangan ini suka sama suka. Hanya saja perbuatan keduanya hingga ia menjalani proses hukum dalam kasusnya,” jelas Ananda,Minggu (6/5/2018).
Sebelumnya sepasang kekasih berinisial HSY dan NRL dibekuk aparat Polsek Panakkukang. Keduanya dibekuk lantaran dengan sengaja membunuh jaban bayi dari hasil hubungan terlarang.
Sepasang kekasih itu membunuh jaban bayi mereka dengan melakukan aborsi. Terungkapnya aksi keduanya saat jaban bayi yang dikandung NRL itu hendak dikubur oleh kekasihnya, HSY. Warga bersama polisi pun memergokinya dan keduanya langsung dibekuk.
Menurut Kompol Ananda, jaban bayi tersebut dikeluarkan secara paksa oleh kedua kekasih yang melakukan hubungan gelap ini. Bayi yang begitu keluar dari kandungan NRL dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi.
HSY selanjutnya mengkafani bayi itu, lalu dimasukkan ke dalam plastik. Dia kemudian membawa kantongan berisi bayi itu hendak dikubur, tepatnya di sekitar kanal Jalan Hertasning, Makassar.
Warga yang melihat gelagat HSY yang membawa kantongan plastik menaruh curiga. Untuk memastikan isi dalam kantongan tersebut, warga menghubungi aparat kepolisian. Tidak berselang lama, petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa isi kantongan tersebut.
“Ketika petugas tiba di lokasi, isi kantongan yang dibawa HSY diperiksa dan ternyata berisi jaban bayi yang sudah tidak bernyawa. Ternyata, HSY hendak mengubur bayi yang diduga hasil hubungan gelapnya bersama NRL,” ujar Kapolsek.
HSY kemudian digiring dalam pengembangan untuk diminta menunjuk lokasi tempat keberadaan kekasihnya, NRL dan lokasi tempat mereka menggugurkan bayi tersebut.
“Hari itu juga pelaku HSY dibawa untuk menunjuk lokasi menggugurkan bayi. Dari hasil pengembangan, kami amankan pula NRL yang diduga kekasih HSY saat tengah berada di sebuah rumah kos-kosan,” cetusnya
Dari pengakuan keduanya, tambah Ananda, keduanya mengungkapkan jika bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan terlarang keduanya. Menurut pengakuannya bahwa keduanya telah menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih hingga hamil.
Untuk menutupi aibnya, keduanya sepakat untuk menggugurkan bayi tersebut dengan cara memasukan obat merk Gastrul yang dibeli HSY.
Setelah mengomsumsi obat tersebut, NRL merasakan sakit pada perutnya hingga mengeluarkan air ketuban. HSY melihat air ketuban NRL keluar. Dia lalu menarik kaki bayi dalam kandungan NRL. Bayi itu pun keluar. Namun sayang sekali, jaban bayi itu sudah tak bernyawa lagi. Kekasihnya, HSY selanjutnya mengkafani bayi tersebut lalu memasukkan ke dalam kantongan plastik.
“Belum sempat bayi itu dikuburkan sampai HSY dipergoki warga. Kami langsung membekuknya bersama kekasihnya berinisial NRL ,” pungkas Kapolsek (*)
Editor : Arjuna Sakti