Bawa Kabur Motor Seorang Warga Lalu Digadai, Tiga Komplotan Curanmor ‎Ini Tercokok di Jalan Damai

0 comments

LUWU — Tiga orang tersangka dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor), meringkuk di sel Mapolres Luwu, identitas ketiga tersangka ini masing-masing bernama Salman alias Salo Bin Suardi (18) warga Lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Irwan bin Rasima (18) warga Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, dan Rusli alias Cully bin Baco limpu (20) warga Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong.

Menurut Kanit Buser Polres Luwu Bripka Agus ‎bahwa sebelumnya pihaknya yang memimpin langsung proses pengejaran terhadap ketiga komplotan jaringan pencurian motor tersebut. Dia ketiganya terlacak tengah berada di Jalan Damai Desa Lamunre, Kecamatan Belopa dan di Desa Balla, Kecamatan Bajo‎ pada Hari Jumat (4/5/2018).

“Kami persama personel tim Buser menindak lanjuti laporan polisi LP/75/IV/2018/Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT, pada tanggal 2 April 2018, dengan turun melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Dari penyelidikan itu,kami peroleh informasi jika ‎pencuri motor korban dari laporan yang kami terima tengah berada di Jalan Damai Desa Lamunre, Kecamatan Belopa,” beber Bribka Agus, Minggu (6/5/2018).

Setelah keberadaan pelaku terlacak lanjutnya, pihaknya langsung bergerak kelokasi yang dimaksud dan mengepung persembunyian tersangka. Dilokasi ini pun tersangka barhasil diringkus, “Kami selanjutnya menggelendang ketiga tersangka ke Mapolres Luwu. Dari pengakuannya bahwa jika ketiganya melakukan pencurian motor Honda Revo sesuai dengan laporan polisi yang kami tindak lanjuti ini,” terangnya.

‎Disebutkan bahwa dua tersangka yakni Irwan dan Rusli mengaku jika motor yang dijarahnya itu telah dijual, “Kedua tersangka Irwan dan Rusli mengaku jika motor korban berhasil ia jarah disaat melihat motor tersebut kuncinya masih melekat. Saat itulah keduanya berkesempatan membawa kabur motor korban. Dia langsung gadai motor korban di Desa Ulisalu, Kecamatan Latimojong,” tandasnya. (*)

Penulis : Andi Afdal

Editor : Arjuna Sakti

You may also like