PAREPARE — Terkait putusan mendiskualifikasi calon petahana Wali Kota Parepare, pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘turun gunung’ mengawasi lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.
“Jika ada indikasi pelanggaran oleh KPU, KPK wajib turun guna menyelidiki keputusannya itu,” imbuh Pangi, Sabtu 4 Mei 2018, dinihari.
Perlunya KPK turun ke Parepare kata dia, guna memastikan, apakah keputusan KPU tersebut benar-benar murni atau hanya mengakomodir kepentingan lawan.
“Harus diperika, ini murni pelanggaran atau ada unsur kesengajaan dalam pemberian sanksi tersebut,” tegasnya.
Jika memang tidak ada bukti kesalahan yang dilakukan petahana kata Pangi, maka sudah dipastikan itu merupakan keputusan sepihak dan merugikan.
“Sebenarnya sah-sah saja, KPU memberikan sanksi, tapi dengan catatan ada fakta dan bukti otentik. Namun jika tidak ini sangat berbahaya,” ingatnya.
Putusan diskualifikasi oleh KPU, membuat pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) menempuh jalur hukum dan menggugat KPU Parepare ke MA.
Gugatan Paslon nomor satu ini akan didaftarkan sebelum masa tenggat waktu habis yakni selama tiga hari masa kerja.
Hal ini diungkapkan Tim Pemenangan Taufan-Pangerang, Kaharuddin Kadir. “Kan waktu pengajuannya selama tiga hari kerja. Sehingga jika dihitung terakhir hari Rabu karena Sabtu dan Minggu hari libur. Jadi Senin kita ajukan, dan mungkin paling lambat Rabu sudah kita daftarkan,” kata Kaharuddin.
“Tim hukum sementara mencermati dulu surat KPU yang mendiskualifikasi calon kami,” terang legislator Golkar Parepare ini. (Udin)
Editor : Supardi