PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pembatalan atau diskualifikasi kepada pasangan calon nomor urut 1, Drs HM Taufan Pawe SH MH dan H Pangerang Rahim.
Hal itu terungkap, dalam jumpa Pers yang dilaksanakan KPU Kota Parepare, yang dipimpin Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah. Keputusan KPU Parepare dengan No:08/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan tersebut ditetapkan 4 Mei 2018.
Dalam jumpa pers tersebut, Nur Nahdiyah mengakui putusan tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018.
“Setelah dilakukan penkajian mulai tingkat Provinsi hingga Pusat, maka KPU Kota Parepare memutuskan menjatuhkan sanksi pembatalan atau diskualifikasi bagi pasangan calon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TPPR) di Pilwalkot Parepare,” kata Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah melalui jumpa pers, di Kantor KPU Parepare, jumat (4/5/2018).
Berdasarkan tindaklanjut laporan Panwaslu, KPU memutuskan hal itu memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai Pelanggaran Administrasi.
”Harapan kami kepada paslon yang dikenakan sanksi untuk menempuh jalur yang benar dengan langkah hukum,” terangnya.
Berikut uraian Laporannya sebagai berikut :
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah menerima surat panwaslu nomor : 82/SN-24/PM.00.05/IV/2018 pada tanggal 28 April 2018 pada pukul 01.20 Wita.
2. Membacakan surat rekomendasi.
3. Pada tanggal 28 April 2018 pukul 08.00 Wita, bertempat di Hotel Grand Clarion Makassar, Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare menindaklanjuti surat penerusan pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi panwaslu atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 “Dalam Hal Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”
4. Pada tanggal 30 April 2018 sampai dengan 04 Mei 2018, KPU Kota Parepare melakukan konsultasi bersama KPU Provinsi ke KPU RI dengan hasil sebagai berikut :
a. Frasa “dan” pada pasal 71 ayat (5) tidak bersifat kumulatif
b. Kebijakan dari 10 KG ke 15 Kg adalah jal yang berbeda dengan pasal pengenaan penggunaan kewenangan dan program
5. Berdasaklan hasil konsultasi untuk melaksanakan pembatalan sesuai dengan rekomendasi sudah sesui aturan. Adapun frasa “dan” pada pasal 21 ayat (5) bukan merupakan akumulasi pada ayat (2) dan ayat (3)
6. Demikian hasil konsultasi ke KPU RI, Hasil kajian kami sudah sesui dengan ketentuan yakni, sanksi pembatalan sesuai dengan rekomendasi panwaslu. (Udin)
Editor : Supardi