PAREPARE — Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 1, Taufan Pawe – Pangerang Rahim, Kaharuddin Kadir, angkat bicara terkait hasil putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, yang menyatakan TP tidak terbukti secara sah melanggar terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kaharuddin Kadir berpendapat jika hasil putusan itu menunjukkan segala tuduhan kepada TP adalah tidak benar.
“Alhamdulillah inilah sebuah perjuangan dengan banyaknya lika-liku yang dihadapi tapi kita mampu membantahkan tuduhan kalau kami melakukan kecurangan. Karena secara jelas Bawaslu mengatakan kita tidak bersalah,” tegas Kaharuddin Kadir.
Ketua DPRD Parepare ini pun menegaskan, hasil putusan ini menunjukkan siapa sebenarnya yang difitnah dan siapa yang memfitnah.
“Silahkan masyarakat yang menilai siapa sebenarnya yang bersalah dan siapa yang memfitnah serta siapa yang difitnah,” imbuh Kaharuddin.
Ketua Harian Partai Golkar Parepare ini menekankan, jika Paslon lain memang meyakini mampu memenangkan Pilwalkot, mari bertarung secara sportif.
“Mari kita main sportif kalau katanya punya banyak massa. Ayo kita bertarung dan lihat hasilnya pada 27 Juni mendatang,” tantang Kaharuddin. (Udin)
Editor : Supardi