SINJAI — Pengadilan Negeri Sinjai kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana pemilu terhadap kepala desa Lasiai, Ambo Tuo dan Kepala Desa Tongke-tongke, Sirajuddin pada Kamis (03/05/2018) sekitar jam 15.00 wita dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Namun karena saksi ahli, DR Syamsuddin Muhtar, SH, MH yang juga merupakan Dekan II Fakultas Hukum Unhas berhalangan hadir, sehingga dengan persetujuan hakim, keterangan saksi hanya dibacakan oleh jaksa penuntut.
Sebelum memberikan keterangan, saksi ahli telah disumpah pada tanggal 16 April 2018 di Makassar yang dibuktikan dengan berita acara sumpah.
Majelis Hakim dalam persidangan ini, yaitu Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH., M.Hum, Tri Dharma Putra, SH, Andi Muh. Amin, SH dengan Jaksa Penuntut, Erva Basmar, S.Kom., SH, Juanda maulud Akbar, SH. Sidang dihadiri oleh Komisioner panwaslu Saifuddin, Ahmad Ismail, dengan disaksikan oleh insan pers.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 7 mei 2018 jam 09.00 wita mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sekadar diketahui, bahwa Kepala Desa Lasia dan Kepala Desa Tongke-Tongke diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan menghadiri kampanye Cagub-Cawagub Provinsi Sulawesi Selatan pasangan calon nomor urut 4 yang terjadi pada Sabtu, 24 Maret 2018 di Dusun Baringeng, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Atas dugaan tersebut, kedua kepala desa disangkakan pasal 188 pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota. (*)
Editor : Supardi