Petahana Taufan Pawe Diperiksa Panwas Parepare, Ini Laporan Dugaan Pelanggarannya

0 comments

PAREPARE — Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilukada yang tengah berproses di Panwaslu Kota Parepare, yang dilaporkan oleh Salah satu Warga, Abd Rasak Arsyad SH. Pihak terlapor dalama hal ini Paslon I Taufan Pawe telah memenuhi Panggilan Panwaslu, Jumat 27 April 2018.

Adapun Laporan Abd Rasak yakni 1. Program pembagian Beras Rastra pada tahun 2018 tanggal 26-28 Januari 2018 diduga menguntungkan Pasangan Calon No 1 yakni Taufan Pawe – Pangerang Rahim dan Terkait dugaan kecurangan Pengisian Jabatan atau lebih dikenal istilah Mutasi.

Dari pantuan, Taufan diperiksa selama 1 jam 40 menit, di kantor Panwaslu di Jalan Lasiming, Kota Parepare. Selama itu ia dicecar 24 Pertanyaan terkait dua laporan yang diduga terjadinya pelanggaran berdasar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

“Taufan pawe datang dalam rangka undangan klarifikasi, dua laporan warga yakni soal rastra dan mutasi dan ia kami periksa selama satu jam 40 menit dengan 24 pertanyaan,” akuh Ketua Panwaslu Parepare, Zainal Asnun.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi sejumlah Terlapor maupun pelapor, dan sejumlah Saksi, pihaknya akan melakukan Rapat internal guna menghasilkan keputusan pada hari Jumat.

“Kita rapat dulu, nanti ada hasil keputusannya terkait laporan itu,” jelas dia.

Sementara itu, Kepada Wartawan Taufan pawe, Calon Walikota nomor urut 1 mengaku tidak melanggar sesuai apa yang dilaporkan ke Panwaslu. “Saya kedua laporan itu, tidak ada yang melanggar yang saya lakukan sebagai kepala daerah waktu itu, baik soal pembagian rastra dan soal mutasi jabatan,” singkat dia.

Sekedar Diketahui, laporan Pelapor, terkait Program Beras Rastra Fakta yang terjadi pada kegiatan pembagian beras rastra tanggal 26-29 Januari 2018, dan terkait Mutasi berdasarkan SK Walikota Parepare no 146 dan 147 tahun 2018 tentang penetapan pelaksana tugas Jabatan Administrator lingkup kota Parepare pada tanggal 2 Februari 2018. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like