SIDRAP — Personel gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Sabhara, Polres Sidrap, kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek, disebuah toko, di Jl Lanto Dg Passewang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (24/4/2018) malam.
Sedikitnya 858 botol miras berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin berhasil diamankan dalam Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yuda, dan Kasat Sabhara AKP Galigo Suryadi.
“Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Galigo Suryadi, Rabu (25/4/2018).
Diketahui, sehari sebelumnya, Polres Sidrap juga telah menyita 287 botol miras yang dijual tanpa izin, di dua tempat berbeda, yakni Kecamatan Panca Rijang dan Watang Pulu. (Udin)
Editor : Supardi