LUWU — Buntut dari laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum BERSAMA terhadap oknum ASN yang bertugas pada kementerian Agama Kabupaten Luwu, berinisial ZM dan telah diumumkan oleh Panwaslu pada tanggal 22 April 2018 pada papan pengumuman, karena dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik atas tindakannya pada sosial media facebook yang mengampanyekan salah satu pasangan calon Bupati Luwu.
Sebelumnya, Kordinator tim kuasa hukum BERSAMA selaku Pelapor menghadirkan saksi bernama Amiruddin. Nah, akibat tidak terima istrinya divonis, suami ZM bernama Ansari, kemudian melakukan tindakan penganiayaan terhadap Amiruddin, karena dianggap telah merugikan istrinya, akibat dari tindakan Ansari itulah, terpaksa harus berhadapan dengan hukum pada Polres luwu, karena korban merasa keberatan atas tindakan penganiayaan yang dialaminya.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Basmin-Syukur sangat menyayangkan tindakan itu, apalagi saya mendapatkan informasi bahwa kejadiannya dilakukan pelaku pada halaman sekolah, yang seharusnya menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, namun pelaku menjadikan tempat itu menjadi tempat melakukan kriminal,” Kata Tim Hukum Bersama, rabu (25/4).
Kuasa hukum BM-Sbj juga membenarkan bahwa Amiruddin memang saksi atas laporan ZM, dan pihaknya juga telah mengetahui bahwa Amiruddin telah melaporkan Ansari (suami ZM), pada tanggal 23 April 2018 pada SPK Polres Luwu, berdasarkan tanda bukti lapor bernomor LPB/549/2018/SPKT.
“Jadi kami Tegaskan, Bahwa tindakan Ansari adalah tindakan kriminal murni, oleh karena itu kami akan mendampingi Amiruddin sebagai pelapor karena beliau mendapatkan tindakan penganiayaan itu karena mengungkapkan kebenaran. Kami akan membela orang-orang yang ada pada garis kebenaran,” Tegasnya.
Pihaknya pun berharap, semoga pihak Kepolisian segera melakukan proses hukum dan melimpahkan pada Kejaksaan dan pengadilan untuk diproses lebih lanjut demi keadilan bagi korban. “Dan terhadap pelaku, agar dilakukan penahan agar perbuatan pelaku tidak terulang lagi dengan korban yang lainnya,” Kuncinya. (*)
Editor : Supardi