Soal Mutasi, Panwas Gilir Sejumlah Pejabat Daerah Untuk Diperiksa

0 comments

PAREPARE — Pasca pelaporan salah satu Warga, Abdul Razak Arsyad, di Panwaslu Kota Parepare Terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-undang No 10 Tahun 2016, Pelapor mengalamatkan dugaan pelanggaran Pemilukada sesuai pasal 71 ayat (2) dan pasal 71 ayat (3) berupa Dugaan kecurangan Pengisian Jabatan dan Pembagian Rastra, oleh terlapor Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu HM Taufan Pawe-Pangerang.

Dari Kantor Panwaslu, Sejak Senin siang 23 April 2018, sejumlah Pejabat dilingkup kota Parepare menghadiri undangan klarifikasi Panwaslu kota Parepare. Seperti Pelaksana Sekkot Kota Parepare, Iwan Asaad, Kepala BKPSDM Kota Parepare, Ir Laeteng, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM, Adriani Idrus, tiga Camat dan sejumlah Pejabat Eselon lainnya.

Arsyad melalui, Kuasa Hukumnya, Moh Al-Fatah Alti P SH, MH menerangkan, pihaknya melakukan pendampingan setelah kliennya memiliki sejumlah bukti terkait laporan tindak kecurangan dua kasus yang dilaporkan.

“Soal Pelaksana tugas jika memang berniat mengisi tempat, kenapa bukan surat Tugas, kenapa menggunakan Surat Keputusan,” ujarnya saat mengelar Konferensi Pers di Warkop Alya, Senin 23 April 2018.

Adapun surat keputusan Walikota yang dijadikan alat Bukti pelapor yakni No 147 tahun 2018, tentang Penetapan Pelaksana Tugas. “Pelaksana tugas itu diputuskan pada awal Februari 2018, padahal setelah itu Paslon 1 yakni Petahana akan Cuti guna Mengikuti Pemilukada,” sebutnya.

Pelapor Arsyad sendiri mengajukan Laporan Mutasi PLT disejumlah Jabatan Dilingkup Kota Parepare berdasarkan PP Menteri Dalam Negeri No 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Persetujuan tertulis untuk melakukan Pergantian Pejabat dilingkup Pemerintah Daerah dan Surat Kepala Kepegawan Negara No K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Panwaslu sendiri tengah memeriksa Para Pejabat mulai eselon 4, 3 dan 2 secara bergiliran, Salah satu Yang diperiksa yakni Pejabat Sekkot Parepare, Iwan Asaad mengaku, Mutasi yang dilakukan sudah tepat pada bulan Agustus 2017 silam.

“Mutasi yang dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2017 lalu dan itu sesuai aturan berdasarkan UU no 10 tahun 2016. Daftar mutasi terakhir pun sudah kita serahkan ke Panwaslu jauh sebelum penetapan calon,” katanya. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like