4 Pelaku Hipnotis Diringkus Polisi, Setelah Menguras Isi ATM Korbannya

0 comments

SINJAI – Satuan Reskrim Polres Kabupaten Sinjai, berhasil meringkus 4 (empat) pelaku kejahatan hipnotis, di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, sekira pukul 04.00 Wita, selasa (24/4/2018).

Penangkapan ini dilakukan, setelah sebelumnya Keempat pelaku telah menghipnotis warga Sinjai yang diketahui bernama Nurhayati (69), beralamat di Jalan Sultan Isma, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, di salah satu SPBU di Kecamatan Sinjai Utara.

”Mereka yang diamanakan adalah Burhan (47) warga Parepare, Karman (42) warga Parepare, Rais (48) asal Bogor, Jawa Barat dan Rasida (50) warga Pannampu, Makassar,” Ungkap Kasat Reskrim AKP Sardan, kepada media.

Menurut, Sardan kronologis kejahatan hipnotis ini dilakukan dengan modus membujuk korban lalu mengiming-imingi sejumlah uang dengan syarat menyerahkan kartu ATM serta nomor PIN dan ditukar dengan tas yang menurut pelaku berisi uang tunai. “Setelah ATM korban dikuras, pelaku kemudian menurunkan korban di Jalan Biringere,” jelas Sardan.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari korban, kata Sardan, pelaku mengarah ke Kabupaten Bulukumba. Dengan sigap tim Resmob Polres Sinjai, melakukan kordinasi bersama Resmob Sulsel dan Bulukumba, dan seketika, jelas Sardan, keberadaan mobil pelaku ditemukan terparkir di pinggir jalan di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

”Setelah melihat mobil pelaku, Anggota kemudian mengepung rumah yang diduga tempat pelaku bersembunyi, dan Alhasil kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” bebernya.

Sardan, menambahkan pelaku kejahatan hipnotis ini cukup lihai dalam beraksi, karena Mobil yang digunakan oleh pelaku adalah mobil rental dari Kabupaten Barru.

“Barang bukti yang diamankan berupa ATM, uang tunai Rp 4,5 juta, 1 unit mobil Avanza warna hitam plat DP 1306 BG, 4 buah handphone, dompet perempuan 6 buah, 5 cincin emas, 2 kalung emas, 1 buah jam tangan, serta 1 buku tabungan,” terang Sardan.

Diketahui, dua pelaku yakni Burhan memang merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap di Kabupaten Wajo. Sementara Karman merupakan pelaku narkoba yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Kota Parepare. (*)

Editor : Supardi

You may also like