PAREPARE — Mutasi terakhir yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, kini menuai sorotan. Tak segan, salah satu pasangan calon (paslon) menuding petahana Taufan Pawe dan Pemkot telah melakukan pelanggaran. Bahkan telah melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, Minggu, 22 April 2018, malam.
Menyikapi tudingan pelanggaran itu, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM, Adriani Idrus angkat bicara. Klarifikasi soal itupun disampaikan di hadapan Panwaslu Kota saat dimintai keterangan, Senin, 23 April 2018, sore.
Adriani menjelaskan, mutasi terakhir yang dilaksanakan Pemkot Parepare yaitu pada tanggal 9 Agustus 2017, dengan memutasi dua orang pejabat Eselon II, 11 orang pejabat eselon III, dan 31 orang eselon IV.
Dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 kata dia, termasuk aturan yang menjelaskan pelarangan melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon. Namun mutasi tersebut, lanjut Adriani tidak terhitung enam bulan terakhir.
“Penetapan paslon-kan dilakukan 12 Februari 2018, jadi jika dihitung mundur, maka enam sebelum itu jatuhnya pada 12 Agustus 2017. Jadi tidak ada yang kami langgar, sesuai UU,” tegas Adriani Idrus.
Terkait laporan salah satu paslon tentang penetapan pelaksana tugas (Plt) setelah penetapan paslon, Adriani kembali menjelaskan, jika penetapan Plt tidak dikategorikan sebagai mutasi.
“Dia (pelapor, red.) berpikir itu mutasi. Itu bukan mutasi, hanya penetapan Plt. Di dalam UU nomor 10, dalam pasal tersebut ada tambahan penjelasan, bahwa jika terjadi kekosongan, maka Gubernur/Bupati atau Wali Kota menunjuk pelaksana tugas. Dia mungkin tidak baca penjelasannya,” sindir Adriani.
Ulangnya, yang dimaksud dengan pergantian pejabat hanya dibatasi mutasi dalam jabatan. “Jadi aman, pelanggaran apa yang kami lakukan. Semuanya berkesesuaian dengan UU,” tandasnya. (Udin)
Editor : Supardi