MAKASSAR – Seorang pria berambut panjang bertubuh ceking meringkuk di rumah tahanan (rutan), Mapolsek Panakkukang. Dia diketahui seorang waria, ada pula seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di dalam rutan tersebut, mereka keduanya dicebloskan ke bui sel tahanan, lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan penadahan barang hasil curian.
Waria tersebut bernama Syahril alias Riri (23), warga Jalan Haji Kalla Nomor 10 (Campagayya), dalam kasusnya bertindak sebagai maling gawai merk Samsung J7 serta uang tunai senila Rp 6,6 juta, sementara penadahnya bernama Murni, aksi keduanya terungkap setelah korbannya bernama Hendy Ardiansyah (22), warga BTN Pondok Asri 3 Blok 3 C5, melapor atas kehilangan barang miliknya pada hari Kamis (19/4/2018), saat tengah berada di sekitar Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di Taman Pemakanan Umum (TPU), Panaikang.
Laporan korban terlampir dengan Nomor laporan polisi LP / 367 / III / 2018 / Restabes Makassar / Sek Panakkukang. Dari kejadian itu Tim Reksrim Polsek Panakkukang yang di Pimpin Panit 2 Reksrim Ipda Robert Heriyanto Siga sementara melakukan patroli mendapat informasi atas kejadian tersebut. Dari hasil koordinasi petugas yang menerima laporan korban ke tim Reksrim, selanjutnya langsung dilakukan penyelidikan, disamping itu mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Dari proses penyelidikan di peroleh informasi jika maling Gawai merupakan seorang waria bernama Syahril alias Riri, meski petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Namun untuk memastikan Ciri-ciri pelaku, petugas kepolisian kembali membuka lembaran laporan korban, disebutkan dalam lembaran laporan korban jika ciri-ciri pelaku betul saja seorang waria,bertubuh ceking.
Tim Resmob selanjutnya melakukan pengintaian terhadap pelaku yang telah dikantongi identitas tersebut, yang acap kali mangkal di TPU Panaikang, berdasarkan ciri-ciri pelaku salah satu dari waria yang berada dilokasi tesebut betul saja. Dia (Riri), tengah berada dilokasi TPU yang sedang menerima tamu.
Tanpa menunggu lama Panit 2 Resmob Ipda Roberth Hariyanto Siga memerintahkan seorang personelnya untuk melakukan penyamaran selaku pengemudi daring agar menemui seorang waria yang tengah dicurigai tersebut. Petugas berhasil menemui waria yang dimaksud. Perbicangan pun berlangsung. Hanya saja pelaku menaruh curiga hingga melangkahkan kakinya ke belakang, selanjutnya melepaskan slop dikakinya lalu ambil langkah seribu.
Peristiwa dramatis pun terjadi, petugas kepolisian tak ingin buruannya lepas hingga melesatkan tembakan ke udara untuk meminta menghentikan langka kaki pelaku, tembakan pertama itu tak digubris pelaku. Dia tetap saja berlari sesekali menoleh kebelakang.
Petugas kemudian melesatkan tembakan ke udara yang kedua kalinya, pelaku saat menoleh ke belakang bertepatan suara ledakan pistol itu seketika tumbang. Bukannya tumbang karena dibedil. Namun ia tumbang saat lututnya terbentur di batu nisan, pelaku pun tak berkutik, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Didepan polisi yang memeriksanya pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian 1 unit Gawai merk Samsung type A7 berwarna Gold serta uang korban sebesar Rp 6,6 juta yang disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam yang di letakkan korban di motornya
“Saya mengambil barang korban pada saat korban asyik menelepon. Saya kabur langsung menuju rumah rekan saya bernama Murni. Sana saya jual gawai korban senilai Rp 1 Juta, Pak,” tuturnya.
Hari itu juga petugas kepolisian menggiring pelaku dalam penegambangan untuk menunjuk persembunyian rekannya bernama Murni. Dari hasil pengembangan, Murni berhasil diamankan. Hanya saja menurut Murni setelah mengakui membeli gawai dari si waria Riri (pelaku), ia telah menjualnya juga seharga Rp 1,5 juta.
“Gawai itu Pak sudah saya jual seharga Rp 1,5 juta ke rekan saya,” akunya.
Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi, Sabtu (21/4/2018), membenarkan, seorang waria maling gawai bersama penadahnya, sementara satu rekannya kata dia masih dalam pengejaran.
“Penangkapan maling ini dramatis.Dari pengakuannya bahwa betul saja ia mengambil barang milik korbannya, lalu dijual ke penadahnya, saat dilakukan pengembangan penadahnya pun berhasil diamankan. Hanya saja barang bukti tersebut dari pengakuan penadahnya ia telah menjualnya. Saat ini pelaku lainnya yang telah kami kantongi identitasnya dalam pengejaran, atas kejadian dialami korban ia mengalami kerugian senilai Rp 10 juta,” tandas Kapolsek. (*)
Editor : Arjuna Sakti