MAKASSAR — Dua pasangan suami istri (Pasutri), terpaksa berurusan aparat kepolisian sektor wilayah Panakkukang, keduanya dimintai keterangannya saat melakukan penjualan minuman keras (Miras), yang diduga tanpa mengantongi izin. Terungkapnya aksi penjualan minuman keras terhadap kedua pasangan suami istri tersebut saat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar turun melakukan razia.
Aparat Mapolsek Panakkukang yang menindak lanjuti razia minuman keras (miras), khususnya diwilayah hukumnya, di Jalan Paccinang Raya, Kelurahan Tello Baru pada awal pekan ini, dengan merazia toko penjualan miras tanpa mengantongi izin. Dari razia yang digelarnya. Alhasil, dua toko penjualan minuman keras tanpa mengantongi izin diamankan barang bukti minuman keras beragam merk yang dijualnya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi membenarkan jika pada saat menggelar razia di wilayah hukumnya mengamankan dua orang pasangan suami istri (pasutri), mereka kedua pasutri tersebut diamankan kata dia saat dirazia ditemukan minuman keras jenis ballo yang di jualnya.
”Kami amankan kedua pasutri tersebut untuk dimintai keterangannya, lantaran melakukan penjualan miras.Barang bukti miliknya yang berhasil disita ada ratusan liter jenis ballo,” jelas Ananda, Sabtu (21/4/2018),
Sebelumnya kata Ananda pihaknya pun menyita minuman keras beragam merk saat dilakukan razia di Jalan Makam Pahlawan, “Kalau sebelumnya kami juga telah melakukan razia di disebuah toko di Jalan Taman Makam Pahlawan, dilokasi tersebut kami sita minuman keras botolan beragam merk yang diduga tidak mengantongi izin penjualann,” katanya (*)
Editor : Arjuna Sakti