SOPPENG, — Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT), masing-masing bernama Munawarah (38), warga Cenrana, Kelurahan Cenrana, Kecamatan Lalabata, Sumiati (38), warga Dusun Pincenge, Desa Donri-Donri Kecamatan Donri-donri di gelandang ke Mapolres Soppeng usai digerebek warung kelontongannya lantaran menjual minuman keras (miras), tanpa mengantongi izin.
Kedua IRT penjualan minuman keras tersebut diamankan oleh Mapolres Soppeng di Pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriadi.
Selain petugas kepolisian mengamankan keduanya, turut pula barang jualannya berupa minuman keras jenis botolan beragam merek disita. Dari penggerebekan di kelontongan milik Munawarah sendiri petugas mengamankan barang bukti berupa 6 botol Lavor.
Sementara di kelontongan milik Suamiati petugas kepolisian mengamankan minuman keras yang dijualnya sebanyak 36 botol merk Angker Bir dan 3 botol merk Top Raja, dengan jumlah keseluruhan barang bukti milik Munawarah sebanyak 45 botol.
Menurut Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriyadi, pihaknya turun melakukan razia sejak Hari Rabu (18/4/2018), berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), dengan demikian razia digelarnya berhasil mengamankan dua orang IRT.
“Razia yang kami gelar berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Operasi yang terus ditingkatkan pada wilayah hukum masing-masing. Kami sendiri ketika turun menggelar razia mengamankan 2 orang Ibu Rumah Tangga (IRT), setelah dilakukan penggelahan di kelontongannya ditemukan barang bukti berupa minuman keras (minas), jenis botolan.Kini kedua pelaku dan barng bukti miliknya sudah kami amankan,” jelasnya, Sabtu (21/4/2018)
Penulis : Andi Afdal
Editor : Arjuna Sakti