Lihat Tangan Rekannya Terborgol saat Pengembangan, Penadah Barang Curian Ini tak Bisa Berkutik

0 comments

MAKASSAR — Dua tersangka tindak pidana pencurian terciduk oleh tim Resimen Mobile (Resmob), Polda Sulsel yang di Pimpin Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara di Jalan Teluk Bayur Lorong 3, mereka kedua tersangka masing-masing bernama Yoga Valent Gelega (17), warga Teluk Bayur Lorong 3, tersangka ini adalah eksekutor pencurian sementara Abubakar Awal (29), warga Teluk Bone ini adalah penadahnya.

Penangkapan terhadap keduanya pada awal pekan ini berdasarkan laporan yang telah diterima Tim Resmob Polda Sulsel, laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu diperoleh informasi jika tersangka tengah berada di rumahnya di Jalan Teluk Bayur Lorong 3.

Tim Resmob langsung bergerak kelokasi, setiba dilokasi tersangka Yoga melihat sejumlah pria bertubuh kekar mengepungnya. Dia hanya bisa pasrah,tanpa perlawanan selanjutnya tersangka digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Didepan Polisi, Yoga mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Tanjung Bunga pada bulan Maret 2018 lalu. Dia menyebutkan jika dirinya tak seorang diri melakukan pencurian melainkan ditemani oleh rekannya bernama Wahid yang kini masih buron.

Dirumah korban, kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan memanjat rumah korban,selanjutnya mencungkel pintuh rumah korban pada lantai 2, ketika pintu rumah korban berhasil dibuka, selanjutnya keduanya ‎menggasak dua unit gawai merk Redmi Note 4, dan merk Samsung,uang senilai Rp 500 ribu jam tangan alexander Cristy, serta 3 bungkus rokok surya,” akunya.

Usai kedua pelaku melancarkan aksinya, kemudian langsung melarikan diri‎, “Setelah saya berhasil memgambil barang korban, selanjutnya saya kabur lalu membawa barang tersebut ke penadah saya bernama Abu Bakar yang merupakan tetangga lorong saya Pak,” terang tersangka.

Nyanyian tersangka pada hari itu juga dilakukan pengembangan, selanjutnya Tim Resmob Polda Sulsel mengiringnya untuk menunjuk persembunyian penadahnya. Setiba dilokasi tersangka Abu Bakar yang berada dirumahnya dikepung polisi. Dia yang hendak digelandang berkali-kali menolak. Polisi kemudian membuka pintu mobilnya seketika tersangka tak bisa lagi berkutik melihat rekannya dengan tangan terborgol

Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Mamajang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi,Sabtu (21/4/2017), membenarkan penangkapan seorang maling bersama penadahnya oleh Tim Resmob Polda Sulsel. Kata dia, keduanya diciduk berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Mamajang yang di koordinasikan ke Tim Resmob Polda Sulsel.

“Seorang tersangka tersebut maling pembobol rumah, salah satu dari mereka adalah penadahnya. Kasus tersebut masih dalam pengembangan,‎ satu rekannya yang telah dikantongi identitasnya dalam pengejaran. Kini kedua tersangka meringkuk di bui sel tahanan Polsek Mamajang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel (*)

Penulis : Andi Afdal

Edito : Arjuna Sakti

You may also like