PAREPARE — Kasus dugaan politik uang 6 April lalu di Parepare yang sebelumnya berproses di Panwaslu kini ditangani aparat kepolisian setempat.
Oleh Panwaslu, unsur dugaan politik uang tidak kuat pada laporan itu sehingga mereka mengeluarkan surat rekomendasi penyidikan ke Polres Parepare sejak 10 April 2018.
Aksi menduduki Kantor Panwaslu Parepare oleh kelompok pelapor yakni paslon nomor urut 2, FAS-Asriady mewarnai jalannya proses penanganan kasus.
Sejauh ini, kasus yang disebut-sebut sarat unsur intimidasi oleh kelompok-kelompok tertentu itu masih berjalan.
Meski begitu, belakangan diketahui sang pihak pelapor justru melayangkan perkara itu ke tingkat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang pertama dengan agenda pembacaan tuntutan pelapor terhadap terlapor pun digelar Senin, 16 April 2018.
Hanya saja pihak pelapor tidak hadir dalam sidang ini dan hanya diwakili oleh tim hukum.
Sementara pihak terlapor sendiri hadir langsung bersama tim hukum.
Menurut tim hukum terlapor, Hamran Hamdani, pihak pelapor tidak menghormati dan menghargai hukum.
“Walaupun memang dalam udang-undang hak memberikan keterangan bisa dilimpahkan kepada tim kuasa hukum, namun idealnya mereka menghargai laporan yang dilayangkannya sendiri. Harusnya mereka hadir langsung,” tegas Hamran Hamdani.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare ini, meminta pelapor dalam kasus itu dihadirkan langsung agar dapat menyaksikan apa pandangannya menilai kasus ini.
“Kami ingin pelapornya hadir langsung di tengah sidang. Kita mau lihat keberanian mereka, kita ingin mendengar juga apa pandangan pelapor menyangkut kasus ini,” imbuh Hamran Hamdani.
Pihak terlapor Taufan Pawe menyayangkan pihak pelapor tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Menurut Taufan Pawe, pihaknya sangat dirugikan dengan adanya pelaporan yang dinilai sarat dengan berbagai unsur.
Taufan berharap Ketua Majelis lebih teliti dan mengoreksi secara obyektif dalam menangani kasus ini. Baik itu dari sisi alat bukti maupun tuntutan pelapor.
“Apalagi kan kasus ini sebelumnya masih berproses di Polres Parepare. Kami heran jika ini terproses di Bawaslu padahal prosesnya belum selesai di tahapan hukum sebelumnya. Jadi saya harap ini bisa dicermati, secara tidak langsung merugikan kami karena menyita waktu hak Pilkada saya dalam melakukan kampanye,” tandas Taufan Pawe. (Udin)
Editor : Supardi