MAKASSAR — Joni Yo alias Joni (57), warga BTN Minasa Upa Blok L 2 No 22, Kecamatan Rappocini Kota Makassar ini tak bisa berkelit didepan petugas kepolisian Tim khusus (Timsus) Polsek Rappocini ketika tertangkap tangan mengedarkan obat daftar G jenis Pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) dan Pil Tramadol, di BTN Minasa Upa Blok L 2 No 22.
Aksi peredaran obat daftar G yang dilakoni Joni terungkap, pada Sabtu (14/4/2018), setelah Timsus Polsek Rappocini menerima informasi, selanjutnya Informasi tersebut ditindak lanjutinya dan melakukan penyelidikan terhadap Joni yang sebelumnya identitasnya telah dikontongi oleh Timsus Rappocini.
Dari penyelidikan tersebut ternyata betul saja, Joni menguasai obat terlarang. Timsus selanjutnya mengamankan Joni bersama barang bukti miliknya berupa 5 Box bendel plastik klip jenis Tramadhol, Total 5 X 1000 butir = 5000 butir, 10 bungkus besar jenis Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC), Total 10.000 butir, 1 unit Hp merk Microsoft dan 2 lembar slip transfer antar bank danamon dari pengirim bernama Joni yo ke bank mandiri atas nama Harlis Mattawekang (pemilik barang).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Rappocini Kompol Kodrat Muh.Hartanto yang dikonfirmasi, Senin (16/4/2018), membenarkan seorang pelaku pengedaran obat terlarang berhasil diringkus oleh personelny. Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku dari informasi awal yang diterima personelnya yang kemudian ditindak lanjutinya.
“Pelaku pengedaran obat terlarang jenis daftar G tersebut berhasil diamankan dari informasi yang kami terima lalu dilanjuti. Hasilnya pelaku bersama barang bukti berua obat dalam penguasaannya berhasil diamankan. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya (*)
Editor : Arjuna Sakti