SINJAI — Dua oknum kepala Desa di Kabupaten Sinjai, Sulsel, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangaran netralitas dalam pilkada 2018, mereka melanggar dikarenakan ikut hadir dalam kampanye paslon Gubernur nomor urut 4 saat melakukan kampanye dialogis di Sinjai timur, beberapa waktu lalu.
Pihak Panwaslu Sinjai mengatakan Kedua kepala Desa tersebut adalah masing-masing berinisial, AT yang merupakan Kepala Desa Lasiai, Sinjai timur dan SI Kepala Desa Tongke-Tongke Sinjai Timur, keduanya dikenakan pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 6 bulan penjara.
Ketua Kordinator Sentra Gakumdu Sinjai Saefuddin Tahe mengatakan saat ini sudah dilakukan pelimpahan berkas dari Panwaslu ke pihak penyidik Polres Sinjai yang tergabung dalam sentra Gakumdu untuk proses lebih lanjut.
“Berkasnya sudah lengkap untuk dijadikan tersangka baik berupa bukti foto dan hasil klarifikasi, dimana dugaan pelanggarannya memenuhi unsur pasal 71 yaitu setiap Kepala Desa yang mengambil tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” Katanya, Jumat (13/4/).
Saefuddin menambahkan jika pihaknya sebenarnya telah memanggil 3 kepala desa di Sinjai untuk dimintai keterangan, mereka diduga melakukan pelanggaran pilkada dengan menghadiri kampanye salah satu calon Gubernur Sulsel di salah satu tempat di Sinjai timur, namun hanya dua oknum kepala Desa yang memenuhi Syarat untuk diproses pidana.
“Salah seorang kepala Desa dengan inisial BH Kades Panaikang kita nyatakan tidak memenuhi unsur pidana jadi kita teruskan ke Bupati Sinjai untuk dugaan pelanggarannya untuk ditindak lanjuti,” Kuncinya. (*)
Editor : Supardi