Makassar, — Wakil Ketua Institut Hukum Indonesia (IHI) Biro Sinjai dan pimpinan Yayasan Peduli Bangsa (YPB) Sinjai resmi melaporkan Tim Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Sekda Sinjai dan Plt Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan jalan Jendral Urip Sumiharjo Makassar, jumat (6/4/18).
Awaluddin Adil selaku pimpinan YPB Sinjai dan Supardi, S.Sos selaku Wakil Ketua IHI Sinjai menyerahkan surat laporan yang berisikan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Sinjai.
Selain daripada isi laporan pengaduan tersebut yang menjelaskan proses pelaksanaan lelang yang diduga dan dinilai cacat hukum, juga menyebutkan bahwa Plt Bupati Sinjai H. A. fajar Yanwar telah melakukan usulan permohonan pelantikan Sekda definitif dilengkapi dengan permohonan persetujuan Gubernur dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Indonesia, tertanggal 06/03/2018 dinilai cacat hukum sebab berdasarkan fakta hukum bahwa surat tertanggal 29/03/2018 perihal pengumuman hasil seleksi kompetensi pengisian JPT Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai yang ditandatangani Haerani Dahlan sebagai Ketua Sekertariat Panitia Seleksi dan diumumkan secara resmi 29 maret 2018 di Sinjai masih merupakan bahagian dari tahapan proses, sehingga permohonan Pejabat Bupati tersebut cacat hukum atau cacat prosedural karena bertentangan dengan UUD Nomor 5 tahun 2014, dimana telah melakukan proses koordinasi dan permohonan persetujuan pelantikan telah mendahului proses pengumuman panitia seleksi.
Oleh Karena itu, patut diduga panitia seleksi Kabupaten Sinjai yang juga Kepala BKD Sinjai, Plt Bupati serta Bupati Sinjai yang lagi menjalani masa cuti kampanye telah melakukan kejahatan terstruktur, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Ratusan Juta rupiah.
“Kami meminta kepada Kejati Sulsel agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan hal tersebut dan segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Supardi dan Awaluddin Adil saat menjelaskan isi dari laporan pengaduannya.
Sementara itu, KTU Kejati Sulsel, Lusia yang menerima surat laporan pengaduan tersebut mengatakan akan menindaklanjuti laporan ini dan meminta untuk di cek selasa pekan depan.
“Surat pengaduan ini kami terima dan menganjurkan pula agar laporan ini di cek selasa pekan depan,” ujarnya. (*)
Editor : Arjuna Sakti