Plt Bupati Sinjai Diduga di ‘Kelo’ Tekait Pengusulan Nama Sekda Devenitif

0 comments

SINJAI — Aliansi Gerakan Reformasi Generasi Sinjai, (Agregasi) Sinjai, mendatangi Kantor Bupati Sinjai Untuk menyampaikan Aspirasi ke Plt. Bupati Sinjai, H. Fajar Yanwar, terkait pelantikan Sekda Defenitif yang dinilai cacat Prosedural. Kamis (5/4/18).

Aspirasi tersebut disampaikan lantaran pengusulan yang disampaikan ke Kemendagri diduga ada konspirasi dan nepotisme, pasalnya surat rekomendasi usulan sekda definitif dikirim pada tanggal 6 maret 2018, sementara hasil pengumuman seleksi lelang jabatan keluar pada tanggal 29 maret 2018.

Menurut Supardi, salah satu pembawa aspirasi menyampaikan bahwa mekanisme pengusulan tersebut jelas melanggar mekanisme, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017, yang kemudian dipertegas dalam peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018, tentang pejabat Sekretaris Daerah.

“Menurut kami, ini jelas melanggar aturan dan diduga ada indikasi permainan, karena masa usulan Sekda defenitif lebih dulu di kirim, sementara hasil pengemumuman seleksi lelalng belum keluar,” Katanya

Lebih lanjut Pihaknya meminta agar pengusulan nama sekda defenitif kemudian ditinjau dan kalau perlu diadakan lelang jabatan ulang, karena jika ini diteruskan akan merusak tatanan pemerintahan yang ada di Sinjai nantinya. “Jadi kami tidak akan diam, dan kami akan terus mengawal masalah ini demi terciptanya tatanan pemerintahan di sinjai yang bersih dari KKN,” Tegasnya

Plt Bupati Sinjai, H. Fajar Yanwar, berkilah bahwa menurutnya proses lelang Sekda sudah sesuai prosedur, namun terkait pengusulan nama sekda defenitif ia mengaku jika yang ditanda tangani hanya perpanjangan rekomendasi Plt. Sekda.

“Terkait Plt Sekda saya hanya melanjutkan, karena sebelumnya penentuannya diusulkan oleh pak Bupati, jadi kemarin setelah saya hanya menandatangani perpanjangannya,” Ungkapnya.

Semementara, lain halnya dengan pernyataan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sinjai, Haerani Dahlan, justru ia meluruskan jika rekomendasi yang ditandatangani Plt Bupati adalah usulan rekomendasi sekda defenitif.

“Rekomendasi yang ditandatangani Pak Plt. Bupati adalah usulan sekda definitif, dan menurut kami ini sudah sesuai prosedur karena yang menentukan syarat dan tidaknya calon sekda ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” Terangnya.

Ditambahkan supardi jika perbedaan tanggapan dari Plt. Bupati dan kepala BKD Sinjai, sangat disayangkan, bagaimana mungkin Plt. Bupati tidak mengetahui surat rekomendasi yang di tandatanganinya. “Jadi saya kira, Plt Bupati sinjai ini di ‘Kelo’ (dikibuli) karena masa rekomendasi defenitif itu dikatakan hanya rekomendasi perpanjangan Plt. Sekda,” Tambahnya.

Selain mendatangi kantor Bupati, puluhan aktifis dari Agregasi ini kemudian menyampaikan aspirasinya ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Dan diterima oleh Andi Saenal dan Takdir. Selanjutnya pihaknya (DPRD red) akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke pimpinan untuk di rapat kerjakan. (Jamal)

Editor : Supardi

You may also like