Ditetapkan Tersangka, Bos Abu Tours Ditahan, Assetnya Disita

0 comments

MAKASSAR, — Aparat kepolisian Mapolda Sulsel Dari Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Sulsel pada Jumat (23/3/2018), sekira pukul 10.00 Wita. Setelah melakukan gelar perkara dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang dilakukan pihak PT. Abu Tours terhadap Jamaah umrah.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan langsung mengintruksikan personelnya melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Direktur Utama PT. Abu Tours, personel langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap bos PT. Abu Tours.

Dari penggeledahan itu ‎beberapa dokumen diamankan oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Direktur Utama PT. Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba (35), bersama barang bukti miliknya berupa Monitor, CPU, buku tabungan, BPKB Kendaraan, dan berkas-berkas lainnya digiring ke Mapolda Sulsel.

Sekira pukul 14.00 Wita. Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono merilis hasil dari penggeledahan serta penangkapan terhadap Direktur Utama PT. Abu Tours.

Menurut Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan, pihaknya sebelum menangkap Direktur Utama PT. Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba lebih dulu melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tekuak jika PT. Abu Tours melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang dilakukan pihak PT. Abu Tours terhadap ribuan Jamaah umrah.

“Kami lebih dulu melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara. Terkuak jika PT. Abu Tour melakukan penggelapan serta pencucian uang milik ribuan jamaah umrah. Kini Direkturnya setelah kami tangkap di Kantornya di Jalan Kaka Tua langsung kami giring bersama dokumen kepemilikannya,dan telah menetapkan sebagai tersangka,” beber Yudhiawan.

Kendati demikian menetapkan Direktur Utama PT. Abu Tours sebagai tersangka berdasarkan dengan modus operandi yang dijalankannya yang melakukan penipuan terhadap jamaah umrah yang dijanjikannya

“Yang bersangkutan dalam melakukan penipuan dengan cara membuka promo ibadah umrah, selanjutnya jamaah menyetor dananya dan dijanjikan untuk diberangkatkan pada gelombang tahun 2018. Namun ribuan jamaah di janji ini tidak diberangkatkan dan hanya di janji. Jamaah pun menagihnya, namun pihak PT. Abu Tours mengatakan kalau perusahaannya lagi kesulitan uang,”jelas Yudhiawan.

Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini mengungkapkan, jika perihal yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan diduga menggunakan dana para jemaah yang jadi korban ke peruntukan lain.

“Jadi PT. Abu Tours ini diduga kuat menggunakan dana para korban untuk hal-hal diluar peruntukan ibadah umrah seperti pengembangan unit bisnis serta pembelian asset‎. Kami telah menyita ‎dokumen Perusahaan mililknya seperti Akta Pendirian Perseroan Terbatas, kemudian ‎data manifest jumlah agen dan jemaah yang telah membayar lunas‎, selanjutnya kami telusuri neraca keuangan perusahaan‎ miliknya, bahkan hasil audit kementerian Agama RI‎,”terang Yudhiawan.

Tidak sampai disini saja kata Yudhiawan, penyidik krimsus juga melakukan pemblokiran ‎asset sementara milik PT. Abu Tours untuk dilakukan penelusuran.

“Kami lakukan penelusuran asset sementara milik PT. Abu Tours, kemudian memblokir ‎28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan, dan memblokir asset tidak bergerak Perusahaan BPN dan permohonan ketetapan sita pengadilan negeri yang jumlahnya ada 34 asset berupa tanah dan bangunan, selain itu juga kami melakukan penelusuran asset bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan (kendaraan bermotor dan asset lainnya)‎,”tegas Ditkrimsus Polda Sulsel.

Rencananya yang bersangkutan kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menambahkan jika yang bersangkutan akan langsung ditahan. Dia telah merugikan puluhan ribu jamaah dengan total kerugian mencapai Rp1,8 triliun dari 86.720 orang jamaah umrah yang tidak diberangkatkan.

“Kalau dari hasil kejahatannya maka yang bersangkutan melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4,5, UU tindak pidana pencucian uang.‎Hamzah juga sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polda Sumatera Selatan setelah mangkir dua kali pemanggilan penyidik. Dari hasil penyidikan ada 15 wilayah operasional PT Abu Tours,bersebar termasuk di Sulsel,”tukas Dicky (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like