Tiga Pelaku Lahgun Narkoba, Diringkus Polres Pinrang

0 comments

PINRANG — Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika asal Padakalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, berhasil diringkus tim Sat Reskrim Polsek Urban Watang Sawitto, baru-baru ini.

Informasi yang dihimpun, para pelaku ini, Mereka adalah Ahmad Afandi (18), Peris Nandar (18), dan Nasrul ST alias Ayu (48). Ketiganya diringkus di dua tempat berbeda.

Ahmad Afandi dan Persis Nandar diringkus di Jl Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Sedangkan Nasrul diamankan di Padakalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Sat Reskrim Polsek Urban Watang Sawitto Iptu Gatot Yani Itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 sachet sabu-sabu, dari tangan pelaku.

Penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya tindakan penyalahgunaan narkotika di Jl Macan tersebut.

Saat petugas turun ke lapangan, ditemukan lah kedua pelaku (Ahmad Afandi dan Persis Nandar) beserta barang bukti yang dibawanya.

Saat diinterogasi, mereka mengakui barang itu diperoleh dari rekannya (Nasrul). Sehingga ia pun turut diamankan beserta barang bukti yang dibawanya.

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan tersebut. “Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Jumat (23/3/2018). (*)

Editor : Supardi

You may also like