Dua Maling Terciduk Usai Tawarkan Polisi Hasil Curiannya Lewat Medsos

0 comments

MAKASSAR, — Dua kawanan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pencurian Lintas Daerah berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polda Sulsel, kedua tersangka masing-masing bernama Farid Farham (18), warga Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Lorong Sepakat Kecamatan Panakkukang,Wahyudi (17), warga Jalan Toddopuli, Kecamatan Manggala, kedua tersangka ini diringkus di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang.

Selain tim Resmob Polda mengamankan kedua tersangka,‎ turut pula diamankan barang bukti hasil jarahannya berupa 1 buah jam tangan merk Alexander Cristy warna hitam, 1 buah jam tangan merk Alba warna coklat, 1 buah vaor merk Boxer Reder, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna okelat, 1 unit Hp merk Lava warna putih dan 1 unit Hp merk Vivo warna hitam.

Tim Resmob setelah merampungkan barang bukti dilokasi, selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti hasil jarahannya digiring ke Markas Resmob Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua tersangka tindak pidana pencurian oleh tim Resmob Polda Sulsel, kedua tersangka. Kata Dicky merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), Mapolres Sidrap berdasarkan laporan korbannya dengan nomor laporan LP/144/III/2018/Polres Sidrap pada tanggal 16 Maret 2018.

“Tidak sampai sehari kedua tersangka ketika dilakukan pengejaran oleh tim Resmob Polda Sulsel, usai melancarkan aksinya di ‎Kabupaten Sidrap berhasil diringkus saat tengah berada di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang pada hari Sabtu (17/3/2018), dari tangan keduanya juga turut diamankan barang bukti hasil jarahannya,” jelas Dicky, Minggu kemarin (18/3/2018).

‎Sebelumnya kata Dicky kedua tersangka hingga berhasil terciduk, saat keduanya hendak menjual hasil jarahannya itu melalui media sosial Focebook dan mengarahkan calon pembelinya yang merupakan anggota Resmob Polda Sulsel di Jalan Boulevard.

“Dia kedua tersangka setelah beraksi di Sidrap melakukan pencurian. Hasil jarahannya itu dipasarkan lewat focebook. Anggota Resmob yang menyamar jadi pembelinya melakukan transaksi, kemudian pelaku mengarahkan anggota Resmob di Jalan Boulevard. Tak butuh lama tim Resmob tiba dilokasi keduanya pun langsung diringkus,” beber Dicky.

Dari hasil introgasi tehadap keduanya sambung Dicky, kedua tersangka mengakui perbuatannya bahwa barang yang dijualnya di pasarkan lewat Focebook merupakan barang hasil curian yang baru saja digasak di Kabupaten Sidrap

“Kedua tersangka mengaku jika barang yang dijualnya merupakan hasil jarahannya di Kabupaten Sidrap, ia mengambil barang korbannya bersama tiga rekannya bernama Nopal, Appi dan Syahril dengan cara mencungkil pintu romah korban (pembobolan rumah),‎ kasus ini masih dalam pengembangan, satu rekan tersangka masih dalam pengejaran,” tandas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani. (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like