Buron Selama Setahun, Maling Spesialis Barang Elektronik Ini Terciduk

by Editor Muh. Asdar
0 comments

MAKASSAR, — ‎Setelah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mapolrestabes Makassar dalam kasus tindak pidana pencurian, seorang tersangka bernama Wawan Pangabean alias Wawan (18), ini akhirnya petugas kepolsian dari Tim Khusus (Timsus), Polda Sulsel berhasil melacak persembunyiannya yang tengah berada di sebuah rumah di Jalan AP. Pettarani 2.

Tanpa perlawanan Wawan selanjutnya digelandang ke Posko timsus Polda Sulsel, pada Minggu malam (18/3/2018), sekira pukul 22.30 Wita. Didepan polisi tersangka Wawan mengakui dirinya melakukan pencurian. Diakuinya juga jika dirinya tidak seorang diri saat beraksi. Namun ia mengaku ditemani oleh dua rekannya bernama Abu yang lebih dulu terciduk dan Aksa yang kini masih buron.

Tersangka Wawan menyebutkan empat titik lokasi aksinya diwilayah hukum Polrestabes Makassar yakni ‎pada bulan Januari 2016 lalu, di Jalan Pettarani 8 tepatnya di belakang MC Donald, dilokasi ini tersangka menggasak 1unit TV LCD warna hitam dan 1unit Tab merk Samsung warna putih.

‎Kemudian pada bulan Maret 2016 lalu,tersangka beraksi di Jalan Abdullah Daeng Sirua tepatnya di depan Lasaran Garden lorong 5, dilokasi ini tersangka menggasak 1unit TV tabung merk Samsung dan 1 unit kulkas merk Sharp 1 pintu.

Aksi selanjutnya pada bulan Mei 2016 lalu, di Jalan Abdullah Daeng Sirua tepatnya dekat penjual coto H.Latif, dilokasi ini tersangka menggasak 20 lembar atap seng, terakhir melakukan pencurian bersama dua rekannya yakni Abu yang lebih dulu mendekam di sel Mapolrestabes Makassar, sementara rekannya Aksa yang kini masih buron.

‎Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang maling spesialis elektronik yang berhasil diciduk Timsus Polda Sulsel di Jalan AP. Pettarani 2.

“Maling yang diamankan Timsus Polda Sulsel di Pimpin Dantim 1 timsus Aiptu Iqbal Kosman. Dia (Wawan), merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam catatan kepolisian, tersangka berjumlah tiga sekawan,satu rekannya bernama Abu lebih dulu diamankan dan satunya lagi bernama ‎Aksan masih buron,” beber Dicky, Senin (19/3/2018)Senin.

Dari pengakuan warga AP. Pettarani 3 Lorong 7 ini kata Dicky. Ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian barang elektronik di wilayah hukum Polsek Panakkukang.

“Tersangka dalam pengakuannya bersama dua rekannya dalangi pencurian empat titik ‎dan sasarannya barang elektronik. Kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkas Dicky (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like