Tiga Kawanan Bandar Sabu 2 Kg Terciduk saat Transaksi Disebuah Hotel di Jalan Penghibur

0 comments

MAKASSAR, — Anggota Satgas 1 DIRTIPID Narkoba Polri yang di Pimpin AKBP Gembong Yudha di beck up Unit Resmob Polda Sulsel di Pimpin Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba seberat 2 kg yang dikerahkan tiga orang masing-masing bernama Ridwan Amin (47), Sumasi (46), keduanya merupakan warga Hati Gembira, dan satu rekannya Risman (40), warga Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang.

‎Terungkapnya bisnis barang haram 2 kg tersebut, menurut Kasubdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sulsel AKBP Mursad Tampubolon yang merilis kasus ini, pada hari Sabtu kemarin (17/3/2018), bahwa ‎awal terungkapnya barang haram 2 kg yang dijalankan oleh tiga kawanan pelaku. Itu informasinya dari Mabes Polri, pada hari Jumat (16/3/2018), informasi itu menyebutkan jika pelaku penyalahgunaan narkoba sedang melakukan transaksi di Jalan Penghibur.

“Informasi kemudian ditindak lanjuti Kanit Resmob Polda Sulsel Sulsel AKP Edy Sabhara dan mengerahkan personelnya bersama Personel Dirtipid Nakoba Bareksrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Pengintaian dilakukan tim gabungan disebuah Hotel di Jalan Penghibur. Dari hasil penyelidikan tim gabungan berhasil mengamankan tiga kawanan pelaku di sebuah Hotel tersebut,” jelas AKBP Mursad.

Dari tangan ketiganya lanjut dia, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang disimpan dirumahnya, setelah barang bukti dirampungkan ketiga pelaku bersama barang bukti miliknya digiring ke Markas Resmob Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan.

“Barang bukti sebagian ditemukan dilokasi. Dari pengakuan pelaku bahwa sebagian barang bukti disembunyikan dirumahnya selanjutnya personel gabungan bergerak dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti dirumah pelaku,” jelas AKBP Mursad lagi.

AKBP Mursad menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil disita terhadap ketiganya yakni jenis sabu seberat 2 Kg, 1 unit Server CCTV, 5 kartu ATM, 7 buah BPKB kendaraan, 5 buah sertifikat, 5 lembar bukti transfer pembayaran sabu, 3 buku tabungan, 2 bilah badik, 1 buah senjata jenis sofgun, 3 lembar kwitansi pembayaran rumah dan pembelian mobil, 5 unit Hp‎, 1 unit tablet, 5 kartu kredit, 7 kunci mobil, 1 kunci motor, 1 uniti mobil Ayla, 1 unit mobil Ayla, 1 unit mobil Honda CRV warna putih, 1 unit Toyota Fortuner warna hitam, 1 unit motor Yamaha N-Max.

‎”Kalau dari pengakuan ketiganya, ia mengakui melakoni bisnis haram ini selama 2 tahun kemudian di pasok ke daerah-daerah, muasal barang haram diperoleh masih dalam pengembangan, dugaan jika barang haram diperoleh tersangka jenisnya berasal dari negara luar, diduga barang haram tersebut lewat udara, tersangka menyembunyikan barang haram ini dibagian tubuhnya. Itu terungkap setelah dilakukan koordinasi oleh pihak Bandara,” tukas AKBP Mursad Tompubolon. (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like