PAREPARE — Ketu Dewan Pendidikan Kota (DPK) Parepare Dr Muh Nashir, angkat bicara terkait adanya pungutan di sekolah, Ia menegaskan, tidak boleh ada pungutan di sekolah dalam bentuk apapun, karena jika terbukti bisa berkonsekuensi hukum.
“Jadi pungutan yang diatur jumlah atau nilainya dan diwajibkan itu sudah pengutan liar atau Pungli namanya. Jadi segala pungutan yang di luar dari kesepakatan komite, orangtua siswa, dan sekolah itu adalah Pungli,” tegas akademisi Umpar ini, Jumat (16/3/2018) kemarin.
Dr Nashir menambahkan, beda jika itu dalam bentuk sumbangan. Namun sumbangan ini tidak diatur jumlah atau nilainya, murni sukarela dari orangtua siswa.
“Karena itu saya mengimbau kepada setiap sekolah jangan melakukan pungutan di luar dari ketentuan, apalagi sampai memberatkan orangtua siswa, itu bisa dilapor ke polisi,” Jelas Dr Nashir.
Salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Bacukiki yang terang-terangan melarang pungutan adalah SMPN 7 Parepare.
“Sudah ada spanduk di pintu masuk sekolah yang mengingatkan tidak boleh ada Pungli di SMPN 7. Kemudian ada juga spanduk yang mengingatkan antisipasi korupsi sejak dini,” kata Kepala SMPN 7 Parepare Drs Agunisman MPd.
Di SMPN 7, Agunisman menjamin bebas pungutan dalam proses pendidikan. Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau PSB dijamin Agunisman, tanpa pungutan. (Udin)
Editor : Supardi